Kasus Pembunuhan Wanita oleh Pacar Oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan: Fakta-fakta yang Terungkap

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 20:35 WIB
 (Ilustrasi/Freepik)
(Ilustrasi/Freepik)

PURWAKARTA ONLINE - Tangerang Selatan, 2 Februari 2025 – Kasus pembunuhan tragis seorang wanita berinisial N (26) yang dilakukan oleh pacarnya, oknum anggota TNI Pratu TS, menyita perhatian publik.

Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Berikut adalah fakta-fakta terbaru terkait insiden ini.

1. Pelaku Dikenal sebagai Oknum Anggota TNI

Pembunuhan ini dilakukan oleh Pratu TS, seorang anggota TNI dari Kesatuan Yonif 318 TNI Angkatan Darat.

TS sebelumnya diketahui melarikan diri dari dinas sejak 19 Januari 2025, yang menyebabkan pihak militer melakukan pencarian. Setelah ditemukan di Medang, TS mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database: Solusi BKN bagi Tenaga Kerja Non-ASN

2. Pengakuan Pelaku dan Penemuan Jenazah Korban

Setelah ditemukan dan diperiksa oleh Denpom Jaya, Pratu TS mengaku telah menganiaya pacarnya, N, hingga tewas.

Pihak TNI langsung bergerak untuk memeriksa lokasi kejadian di Pondok Aren. Di sana, polisi dan TNI menemukan jasad korban dan segera membawanya ke RSUD Tangerang untuk dilakukan autopsi.

3. Lokasi Kejadian yang Sudah Digaris Polisi Militer

Lokasi pembunuhan, sebuah rumah kontrakan bercat kuning di Pondok Aren, kini telah dipasang garis polisi. Saat tim detikcom melakukan penelusuran ke lokasi pada 1 Februari 2025, rumah tersebut tampak gelap, dengan gorden tertutup rapat di jendela.

Beberapa sampah terlihat diletakkan dalam tas jinjing di depan rumah. Keadaan sekitar rumah terlihat biasa saja, namun suasana mencekam jelas terasa.

Baca Juga: Data Hilal Syaban 1446 H, PBNU Sebut Ketinggian Hilal Tak Penuhi Syarat

4. Proses Hukum yang Berlangsung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X