LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi pengamatan LF PBNU. LF PBNU merilis data falak terkait awal Syaban 1446 H. Hilal masih di bawah ufuk dan belum memenuhi syarat imkan rukyah. (Humas/nu.or.id)
Ilustrasi pengamatan LF PBNU. LF PBNU merilis data falak terkait awal Syaban 1446 H. Hilal masih di bawah ufuk dan belum memenuhi syarat imkan rukyah. (Humas/nu.or.id)

LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menyampaikan hasil penghitungan hilal terkait awal Syaban 1446 H.

Berdasarkan perhitungan falakiyah, hilal pada Rabu Legi, 29 Januari 2025, masih berada di bawah ufuk, sehingga belum dapat dirukyat.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur, disebutkan bahwa hilal di beberapa titik pengamatan belum mencapai syarat minimal ketinggian 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat untuk bisa terlihat secara rukyat.

Baca Juga: Luar Biasa! Persib Semakin Kokoh di Puncak Klasemen, Ciro Alves Jadi Kunci Kalahkan PSM Makassar

Pelabuhan Ratu, Sukabumi, mencatat parameter hilal tertinggi dengan ketinggian 5 derajat 35 menit, elongasi 8 derajat 05 menit, dan lama hilal di atas ufuk 26 menit 13 detik.

Sementara di Kota Jayapura, Papua, hilal justru berada di titik terendah, yakni -2 derajat 17 menit.

Di Jakarta, hilal berada pada ketinggian -0 derajat 46 menit 40 detik.

Ijtimak terjadi pada pukul 19:37:49 WIB.

Sejalan dengan keputusan Muktamar Ke-34 NU di Lampung tahun 2021, LF PBNU menegaskan bahwa rukyatul hilal dalam kondisi ini bukan kewajiban.

Baca Juga: Karyawan PT CRP Purwakarta Dipaksa Bayar Kerugian Rp2,5 Miliar, DPRD Geram!

Meski demikian, LF PBNU tetap mempersilakan para perukyah untuk melakukan pengamatan sebagai sarana pendidikan dan latihan kader falak.

Rukyatul hilal dapat dilakukan pada Kamis Pahing, 30 Januari 2025, menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

Dengan hasil ini, umat Islam di Indonesia diharapkan mengikuti pengumuman resmi pemerintah terkait penetapan awal Syaban 1446 H yang akan dilakukan oleh Kementerian Agama RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X