PURWAKARTA ONLINE – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Masyarakat Diimbau Beli di Pangkalan Resmi
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa jika ditemukan harga LPG 3 kg yang lebih mahal, kemungkinan besar masyarakat membelinya dari pengecer, bukan pangkalan resmi.
Baca Juga: Data Hilal Syaban 1446 H, PBNU Sebut Ketinggian Hilal Tak Penuhi Syarat
Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi.
Selain mendapatkan harga sesuai HET, masyarakat juga dijamin mutu dan kualitas LPG yang diterima.
Pangkalan resmi memiliki papan nama atau spanduk yang mencantumkan harga jual sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: LF PBNU Rilis Data Hilal, Syaban 1446 H Dipastikan Belum Bisa Dirukyat
Pengecer Harus Mendaftar sebagai Pangkalan
Mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi dan memastikan harga LPG tetap terjangkau.
Pendaftaran pengecer sebagai pangkalan dilakukan melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, mereka dapat mengajukan diri sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg ke Pertamina.
Artikel Terkait
Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg