LF PBNU Rilis Data Hilal, Syaban 1446 H Dipastikan Belum Bisa Dirukyat

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Minggu, 2 Februari 2025 | 20:00 WIB
Lembaga Falakiyah PBNU mengumumkan data hilal penentuan awal Syaban 1446 H. Hilal masih di bawah ufuk, sehingga tidak memenuhi kriteria imkan rukyah. (nu.or.id)
Lembaga Falakiyah PBNU mengumumkan data hilal penentuan awal Syaban 1446 H. Hilal masih di bawah ufuk, sehingga tidak memenuhi kriteria imkan rukyah. (nu.or.id)

LF PBNU Rilis Data Hilal: Syaban 1446 H Dipastikan Belum Bisa Dirukyat

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) resmi mengumumkan hasil perhitungan hilal terkait awal bulan Syaban 1446 H.

Berdasarkan data falakiyah, hilal masih berada di bawah ufuk pada 29 Rajab 1446 H atau bertepatan dengan Rabu Legi, 29 Januari 2025.

Dalam lampiran Surat Penjelasan Rukyah Sya'ban 1446 H nomor 21/PB.08/A.ll.08.13/13/01/2025 yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur, disebutkan bahwa hilal belum memenuhi kriteria imkan rukyah.

Baca Juga: MENGENASKAN! Pekerja Tertimbun Longsor di Proyek PDAM Purwakarta, Kendaraan Berat Diduga Penyebabnya

Untuk dapat dirukyat, hilal minimal harus memiliki ketinggian 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Di beberapa titik pengamatan, parameter hilal menunjukkan hasil yang bervariasi.

Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat mencatat ketinggian hilal tertinggi, yakni 5 derajat 35 menit dengan elongasi 8 derajat 05 menit, dan lama hilal di atas ufuk 26 menit 13 detik.

Sebaliknya, parameter hilal terendah tercatat di Kota Jayapura, Papua, dengan ketinggian -2 derajat 17 menit.

Baca Juga: Mandi Sekali, Awet Muda Selamanya! Rahasia Air terjun Tersembunyi Kampung Tajur Purwakarta

Untuk titik markaz Jakarta, hilal terpantau berada di ketinggian -0 derajat 46 menit 40 detik.

Ijtimak atau konjungsi terjadi pada Rabu Legi, 29 Januari 2025 pukul 19:37:49 WIB.

LF PBNU menegaskan bahwa rukyatul hilal dalam kondisi ini tidak diwajibkan.

Keputusan ini sejalan dengan hasil Muktamar Ke-34 NU Tahun 2021 di Lampung, yang menyatakan bahwa rukyatul hilal tidak bersifat fardhu kifayah maupun sunnah dalam kondisi tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X