Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 23:05 WIB
AKBP Bintoro membantah pernah berkomunikasi dan telah melakukan pemerasan Rp 1,7 miliar. AKBP Bintoro diduga terlibat pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka pembunuhan di Jaksel. Kasus ini menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesung. Simak perkembangan terbaru. (www.mediaindonesia.com)
AKBP Bintoro membantah pernah berkomunikasi dan telah melakukan pemerasan Rp 1,7 miliar. AKBP Bintoro diduga terlibat pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka pembunuhan di Jaksel. Kasus ini menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesung. Simak perkembangan terbaru. (www.mediaindonesia.com)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama AKBP Bintoro semakin mencuri perhatian publik.

Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan itu diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, untuk menghentikan perkara mereka.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan AKBP Gogo Galesung dalam penerimaan uang haram tersebut.

Namun, Radjo masih enggan membeberkan lebih jauh peran Gogo dalam kasus ini.

Baca Juga: Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?

Bintoro dan tiga anggota lainnya telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya.

Mereka adalah AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Polres Jaksel berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Polres Jaksel berinisial ND.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan yang diduga berkaitan dengan pemerasan ini.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang kuasa hukum tersangka, yang mengklaim uang hasil penjualan mobil sebesar Rp6,5 miliar tidak dikembalikan oleh pihak yang dituju.

Baca Juga: Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia

Sidang gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat dugaan keterlibatan banyak pihak dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melanggar hukum.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan secara profesional dan proporsional," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X