PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama AKBP Bintoro semakin mencuri perhatian publik.
Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan itu diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, untuk menghentikan perkara mereka.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan AKBP Gogo Galesung dalam penerimaan uang haram tersebut.
Namun, Radjo masih enggan membeberkan lebih jauh peran Gogo dalam kasus ini.
Baca Juga: Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
Bintoro dan tiga anggota lainnya telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya.
Mereka adalah AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Polres Jaksel berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Polres Jaksel berinisial ND.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan yang diduga berkaitan dengan pemerasan ini.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang kuasa hukum tersangka, yang mengklaim uang hasil penjualan mobil sebesar Rp6,5 miliar tidak dikembalikan oleh pihak yang dituju.
Baca Juga: Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia
Sidang gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat dugaan keterlibatan banyak pihak dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melanggar hukum.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan secara profesional dan proporsional," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.***
Artikel Terkait
LF PBNU Rilis Data Hilal, Syaban 1446 H Dipastikan Belum Bisa Dirukyat
LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat
Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database: Solusi BKN bagi Tenaga Kerja Non-ASN
Kasus Pembunuhan Wanita oleh Pacar Oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan: Fakta-fakta yang Terungkap
Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi
PT Timah Minta Maaf Setelah Video Karyawan Ejek Honorer Beredar: Mengingatkan Pentingnya Etika Sosial di Media Sosial
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg