PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah resmi mengatur ulang distribusi LPG 3 kg.
Mulai 1 Februari 2025, pengecer wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan memastikan harga LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan distribusi lebih terkontrol.
Pengecer Harus Jadi Pangkalan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pengecer harus mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
Baca Juga: LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat
Pendaftaran dilakukan melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, pengecer bisa mengajukan diri ke Pertamina sebagai pangkalan resmi.
Masa Transisi Hingga Maret 2025
Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan.
Pada Maret 2025, pengecer LPG 3 kg akan dihapus.
Tujuannya adalah memperpendek rantai distribusi dan menghindari kenaikan harga akibat perantara tambahan.
Baca Juga: Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database: Solusi BKN bagi Tenaga Kerja Non-ASN
Distribusi LPG Lebih Tercatat
Artikel Terkait
Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi