Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 21:56 WIB
Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana? (Ist)
Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana? (Ist)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah resmi mengatur ulang distribusi LPG 3 kg.

Mulai 1 Februari 2025, pengecer wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Kebijakan ini bertujuan memastikan harga LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan distribusi lebih terkontrol.

Pengecer Harus Jadi Pangkalan

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pengecer harus mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

Baca Juga: LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat

Pendaftaran dilakukan melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah itu, pengecer bisa mengajukan diri ke Pertamina sebagai pangkalan resmi.

Masa Transisi Hingga Maret 2025

Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan.

Pada Maret 2025, pengecer LPG 3 kg akan dihapus.

Tujuannya adalah memperpendek rantai distribusi dan menghindari kenaikan harga akibat perantara tambahan.

Baca Juga: Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database: Solusi BKN bagi Tenaga Kerja Non-ASN

Distribusi LPG Lebih Tercatat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X