PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro dan sejumlah polisi lainnya semakin mendapat sorotan.
Pengacara Romi Sihombing mengungkap kronologi pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan.
April 2024, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang remaja perempuan 16 tahun di hotel Jakarta Selatan.
Beberapa hari setelahnya, seorang pengacara mendekati anggota Polres Jaksel untuk bernegosiasi.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat
Hasil negosiasi awal menyebutkan bahwa Arif dan Bastian diminta membayar Rp 17,1 miliar, termasuk menyerahkan barang-barang mewah seperti:
- Lamborghini Aventador
- Harley-Davidson Sportster Iron
- BMW HP4
Uang dan barang tersebut diduga dibagikan kepada:
1. AKBP Bintoro
2. AKBP Gogo Galesung
3. AKP Mariana (Kanit PPA Polres Jaksel)
4. AKP Ahmad Zakaria (Kanit Resmob Polres Jaksel)
Artikel Terkait
LF PBNU Rilis Data Hilal, Syaban 1446 H Dipastikan Belum Bisa Dirukyat
LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat
Kasus Pembunuhan Wanita oleh Pacar Oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan: Fakta-fakta yang Terungkap
Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
PT Timah Minta Maaf Setelah Video Karyawan Ejek Honorer Beredar: Mengingatkan Pentingnya Etika Sosial di Media Sosial
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi
Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat