PURWAKARTA ONLINE - Kementerian Keuangan Indonesia telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
PMK ini mengatur tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru.
Tarif PPN 12% kini hanya dikenakan pada barang mewah. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Barang Mewah yang Kena PPN 12%
Barang yang termasuk dalam kategori barang mewah antara lain kendaraan bermotor dan beberapa jenis barang lainnya.
PPN 12% juga berlaku untuk barang yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan
Cara Penghitungan PPN untuk Barang Non-Mewah
Untuk barang dan jasa di luar kelompok barang mewah, tarif PPN yang dikenakan adalah 11%.
Perhitungannya didasarkan pada dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Nilai lain ini didapat dengan mengalikan nilai impor, harga jual, atau penggantian dengan faktor 11/12.
Contoh:
Jika harga barang adalah Rp50 juta, nilai lain yang dikenakan PPN adalah (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.
PPN 12% dihitung dari Rp45,83 juta, menghasilkan Rp5,5 juta.
Hasil akhir PPN sama jika menggunakan tarif 11% dari Rp50 juta, yakni Rp5,5 juta.