Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 Tentang Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 08:05 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga: Kluster Kopi Pusakamulya Dapat Suntikan Semangat dari BRI Purwakarta

Masa Transisi PPN Barang Mewah

PMK 131/2024 juga mengatur masa transisi untuk barang mewah.


Selama Januari 2025, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11%.


Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12% akan dikenakan sepenuhnya pada harga jual atau nilai impor barang mewah.

Baca Juga: Polres Purwakarta Kejar Pelaku Utama Kasus Uang Palsu

Jenis Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Selain kendaraan bermotor, barang mewah lainnya yang dikenakan PPN 12% antara lain:

  • Rumah mewah, apartemen, dan kondominium dengan harga di atas Rp30 miliar.
  • Balon udara dan pesawat udara non-bermotor.
  • Senjata api, peluru, dan senjata artileri.
  • Kapal pesiar dan yacht mewah (kecuali untuk kepentingan negara).
  • Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, seperti helikopter.

Baca Juga: Demi Uang Rp 165 Juta, Dua Kakak Adik di Purwakarta Nyamar Jadi Gelandangan

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Pemerintah juga memberikan pembebasan tarif PPN untuk beberapa barang dan jasa pokok, seperti:

  • Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ikan, dan hasil ternak.
  • Jasa angkutan umum, tiket kereta api, dan jasa kesehatan.
  • Buku pelajar, kitab suci, dan jasa pendidikan.

Kesimpulan

PMK 131/2024 membawa perubahan dalam sistem PPN di Indonesia, dengan penekanan pada barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12%.

Untuk barang dan jasa non-mewah, tarif PPN yang berlaku adalah 11%.

Pembebasan PPN juga diberikan untuk kebutuhan pokok dan beberapa jasa penting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X