Baca Juga: Kluster Kopi Pusakamulya Dapat Suntikan Semangat dari BRI Purwakarta
Masa Transisi PPN Barang Mewah
PMK 131/2024 juga mengatur masa transisi untuk barang mewah.
Selama Januari 2025, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11%.
Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12% akan dikenakan sepenuhnya pada harga jual atau nilai impor barang mewah.
Baca Juga: Polres Purwakarta Kejar Pelaku Utama Kasus Uang Palsu
Jenis Barang Mewah yang Kena PPN 12%
Selain kendaraan bermotor, barang mewah lainnya yang dikenakan PPN 12% antara lain:
- Rumah mewah, apartemen, dan kondominium dengan harga di atas Rp30 miliar.
- Balon udara dan pesawat udara non-bermotor.
- Senjata api, peluru, dan senjata artileri.
- Kapal pesiar dan yacht mewah (kecuali untuk kepentingan negara).
- Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, seperti helikopter.
Baca Juga: Demi Uang Rp 165 Juta, Dua Kakak Adik di Purwakarta Nyamar Jadi Gelandangan
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Pemerintah juga memberikan pembebasan tarif PPN untuk beberapa barang dan jasa pokok, seperti:
- Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ikan, dan hasil ternak.
- Jasa angkutan umum, tiket kereta api, dan jasa kesehatan.
- Buku pelajar, kitab suci, dan jasa pendidikan.
Kesimpulan
PMK 131/2024 membawa perubahan dalam sistem PPN di Indonesia, dengan penekanan pada barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12%.
Untuk barang dan jasa non-mewah, tarif PPN yang berlaku adalah 11%.
Pembebasan PPN juga diberikan untuk kebutuhan pokok dan beberapa jasa penting.
Artikel Terkait
Barang Premium Kena PPN 12%, Apa Saja yang Terpengaruh?
Kenaikan PPN 12%, Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Dampaknya pada Ekonomi dan Industri Terkait
Kenaikan PPN 12% dan Tantangan Pajak Barang Mewah di Indonesia
Kenaikan PPN Jadi 12%, Masyarakat Bingung dengan Perhitungan 9%
Kenaikan PPN 1%, Tapi Beban Pajak Naik 9%, Apa Artinya bagi Konsumen?
Kenaikan PPN 12%, Apa Sebenarnya Dampaknya bagi Dompet Anda?
Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah pada 2025
Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 2025: Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar Jadi Sasaran
Prabowo Tegaskan: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya, Rakyat Jelata Aman!