Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 2025: Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar Jadi Sasaran

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 08:28 WIB
prabowo paparkan kenaikan kenaikan pajak ppn 12 persen (Biro Pers Kesekretariatan Presiden)
prabowo paparkan kenaikan kenaikan pajak ppn 12 persen (Biro Pers Kesekretariatan Presiden)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Namun, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah, menegaskan fokus pada pemerataan ekonomi dan perlindungan daya beli masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024) menegaskan, barang dan jasa non-mewah tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.

“Contoh barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah, hanya itu yang akan dikenakan tarif 12 persen,” ujar Presiden.

Baca Juga: Produk Paling Laris di Tokopedia Menjelang Tahun Baru 2025

Barang-barang yang terkena PPN 12 persen juga merujuk pada kategori barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, “Barang-barang seperti private jet, yacht, dan peluru senjata api adalah contoh kategori yang dikenakan pajak tambahan ini.”

Kategori Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen

  1. Tarif PPnBM 40 Persen:

    • Balon udara yang dapat dikemudikan

    • Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

  2. Tarif PPnBM 50 Persen:

    • Helikopter (non-komersial)

    • Revolver dan pistol (non-negara)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X