PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Namun, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah, menegaskan fokus pada pemerataan ekonomi dan perlindungan daya beli masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024) menegaskan, barang dan jasa non-mewah tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
“Contoh barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah, hanya itu yang akan dikenakan tarif 12 persen,” ujar Presiden.
Baca Juga: Produk Paling Laris di Tokopedia Menjelang Tahun Baru 2025
Barang-barang yang terkena PPN 12 persen juga merujuk pada kategori barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, “Barang-barang seperti private jet, yacht, dan peluru senjata api adalah contoh kategori yang dikenakan pajak tambahan ini.”
Kategori Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen
-
Tarif PPnBM 40 Persen:
-
Balon udara yang dapat dikemudikan
-
Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
-
-
Tarif PPnBM 50 Persen:
-
Helikopter (non-komersial)
-
Revolver dan pistol (non-negara)
-
Artikel Terkait
Harmoni Alam dan Budaya, Transformasi Nama Spot Wisata Bromo
Connie Rahakundini Bakrie, Inspirasi di Balik Strategi Minimum Essential Force (MEF)
Agama dan Filosofi Connie Rahakundini Bakrie dalam Hidup dan Karier
Squid Game 2, Pemeran Baru dan Bocoran Musim Ketiga
Viral Baby Putie, Profil dan Fakta Kontroversi Video Hoodie Pink
Miris! Warga Purwakarta Masih Ada yang Percaya Penggandaan Uang, Akhirnya Kena Tipu Uang Palsu
Garong Rumah Kosong di Purwakarta, Kakak Adik Ditangkap Polisi!
Polres Purwakarta Ungkap 88 Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Jokowi Tanggapi Sebutan Pemimpin Terkorup Versi OCCRP
Benarkah Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia? Ini Tanggapannya