Kenaikan PPN 12%, Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 21:35 WIB
PPN 12%
PPN 12%

PURWAKARTA ONLINE - Tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Pemerintah memastikan kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa mewah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

“Penerimaan negara sempat anjlok. Dengan kenaikan PPN, kita harap defisit APBN bisa ditekan,” jelasnya.

UU HPP 2021 yang menjadi dasar kebijakan ini mengatur kenaikan bertahap PPN, dari 10% menjadi 11% pada 2022, hingga 12% pada 2025.

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Wilayah Jakarta Utara, Warga Diminta Waspada

Skema Multitarif Gagal Terwujud

Awalnya, pemerintah berencana menerapkan skema multitarif.

Namun, administrasi yang belum siap membuat rencana ini ditunda.

Akhirnya, kenaikan PPN hanya diterapkan pada barang premium.

“Skema ini lebih adil. Mereka yang mampu beli wagyu, salmon, atau jasa pendidikan mahal, wajib membayar pajak lebih,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2024, Evaluasi dan Tantangan

Pro dan Kontra PPN 12 Persen

Ekonom Tauhid Ahmad dari INDEF khawatir kebijakan ini berdampak negatif pada industri terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X