PURWAKARTA ONLINE - Tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Pemerintah memastikan kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa mewah.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
“Penerimaan negara sempat anjlok. Dengan kenaikan PPN, kita harap defisit APBN bisa ditekan,” jelasnya.
UU HPP 2021 yang menjadi dasar kebijakan ini mengatur kenaikan bertahap PPN, dari 10% menjadi 11% pada 2022, hingga 12% pada 2025.
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Wilayah Jakarta Utara, Warga Diminta Waspada
Skema Multitarif Gagal Terwujud
Awalnya, pemerintah berencana menerapkan skema multitarif.
Namun, administrasi yang belum siap membuat rencana ini ditunda.
Akhirnya, kenaikan PPN hanya diterapkan pada barang premium.
“Skema ini lebih adil. Mereka yang mampu beli wagyu, salmon, atau jasa pendidikan mahal, wajib membayar pajak lebih,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2024, Evaluasi dan Tantangan
Pro dan Kontra PPN 12 Persen
Ekonom Tauhid Ahmad dari INDEF khawatir kebijakan ini berdampak negatif pada industri terkait.
Artikel Terkait
Mengurai Kontroversi Bansos Gibran, Gus Ipul Bicara Soal Manfaat
Duduk Perkara Bansos Wapres Gibran, Apa Kata Gus Ipul?
Cara Cek Bansos Desember 2024 dengan NIK KTP
Cara Mudah Cek Bansos Desember 2024 dengan NIK KTP
Jenis-Jenis Bansos yang Cair di Desember 2024, Apa Saja?
Jangan Bingung! Ini Jadwal Pencairan Bansos Desember 2024
Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos PKH 2024! Mudah, Cepat, Bisa Offline dan Online
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online, Mudah dan Cepat
Panduan Lengkap Cek NIK Penerima Bansos di HP, Praktis dan Cepat! Yuk, cek status penerimaan bansos PKH atau BPNT menggunakan NIK KTP melalui HP Anda
Mudahnya Mengecek Penerima Bansos PKH dengan NIK KTP, Begini Caranya