Kenaikan PPN 12% dan Tantangan Pajak Barang Mewah di Indonesia

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 17 Desember 2024 | 11:05 WIB
PPN naik dari tahun ke tahun. (pajak.go.id)
PPN naik dari tahun ke tahun. (pajak.go.id)

PURWAKARTA ONLINE - Kenaikan PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 dirancang untuk menyasar barang dan jasa premium.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, menurut Fajry dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), ada risiko yang harus diwaspadai.

Produsen barang mewah, seperti kendaraan bermotor, dapat mencari celah untuk menghindari pajak.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek NIK Penerima Bansos di HP, Praktis dan Cepat! Yuk, cek status penerimaan bansos PKH atau BPNT menggunakan NIK KTP melalui HP Anda

Contohnya, mengurangi kapasitas mesin mobil meskipun tetap menawarkan performa tinggi.

Kenaikan PPN juga berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah.

Barang seperti mobil LCGC yang dikategorikan mewah dapat terkena dampak, meski konsumennya bukan dari kalangan atas.

Hal ini dikhawatirkan dapat memperburuk deflasi yang telah terjadi selama lima bulan berturut-turut pada 2024.

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Wilayah Jakarta Utara, Warga Diminta Waspada

Selain itu, Tauhid Ahmad dari INDEF menyoroti dampak kebijakan ini terhadap sektor industri.

Jika penjualan barang mewah seperti mobil turun, permintaan komponen dari industri pendukung juga akan melemah.

Ini dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Apakah kenaikan PPN 12% akan memberikan manfaat signifikan bagi penerimaan negara?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X