PURWAKARTA ONLINE - Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan menyentuh rakyat kecil.
Fokus penerapan tarif baru ini hanya untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dinikmati masyarakat kelas atas.
“Pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah sangat mewah, itu semua barang untuk kalangan atas. Rakyat kecil yang menggunakan barang biasa tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen seperti sejak 2022,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen adalah yang selama ini telah dikenakan PPnBM.
Baca Juga: Muscab Abpednas Purwakarta 2024, Robiansyah Pratama Unggul Telak!
“Jumlahnya sangat terbatas, seperti private jet, yacht, dan senjata api untuk non-negara. Tidak ada tambahan beban pajak untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat,” jelas Sri Mulyani.
Barang dan Jasa yang Terdampak Kenaikan PPN 2025
-
Balon udara dan pesawat tanpa penggerak (PPnBM 40%)
-
Helikopter dan pistol (PPnBM 50%)
-
Yacht dan kapal pesiar mewah (PPnBM 75%)
Langkah ini juga diimbangi dengan paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Kondisi Korban Kecelakaan Tol Cipularang, 25 Masih Dirawat
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keadilan ekonomi. Orang kaya dikenakan pajak lebih tinggi, sedangkan rakyat kecil tidak terganggu,” ujar Presiden.***
Artikel Terkait
Harmoni Alam dan Budaya, Transformasi Nama Spot Wisata Bromo
Connie Rahakundini Bakrie, Inspirasi di Balik Strategi Minimum Essential Force (MEF)
Agama dan Filosofi Connie Rahakundini Bakrie dalam Hidup dan Karier
Squid Game 2, Pemeran Baru dan Bocoran Musim Ketiga
Viral Baby Putie, Profil dan Fakta Kontroversi Video Hoodie Pink
Miris! Warga Purwakarta Masih Ada yang Percaya Penggandaan Uang, Akhirnya Kena Tipu Uang Palsu
Modus Penggandaan Uang di Purwakarta! Dua Pelaku Dibekuk, Satu Buron
Polres Purwakarta Ungkap 88 Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Jokowi Tanggapi Sebutan Pemimpin Terkorup Versi OCCRP
Benarkah Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia? Ini Tanggapannya