Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 Tentang Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 08:05 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan masa transisi pada Januari 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X