PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, banyak yang bingung dengan perhitungan kenaikan tersebut.
Beberapa pihak menyebutkan bahwa beban pajak yang dibayar masyarakat justru naik 9%, meski tarif resmi hanya naik 1%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya sebesar 1%.
"PPN nambahnya cuma 1%," ujar Airlangga, saat ditemui di Tangerang pada Minggu (22/12/2024).
Baca Juga: Panduan Lengkap Kode Redeem FC Mobile Desember 2024, Jangan Lewatkan!
Perbedaan Antara Tarif dan Beban Pajak
Peningkatan beban pajak ini berkaitan dengan perbandingan antara tarif PPN lama dan baru.
Menurut pengamat pajak, Fajry Akbar, kenaikan tarif PPN yang tercatat secara resmi adalah 1%.
Namun, jika dibandingkan dengan pajak yang sebelumnya dibayar, beban pajak yang dirasakan masyarakat naik hingga 9%.
Bagaimana Perhitungan Kenaikan PPN?
Pengamat pajak lainnya, Darussalam, menjelaskan perhitungan kenaikan PPN.
Menggunakan rumus (12% - 11%) / 11% x 100%, kenaikan tarif PPN tercatat sebesar 9,09%.
Ini berarti beban pajak yang dibayar masyarakat meningkat 9% meski tarif hanya naik 1%.
Baca Juga: Daftar Kode Redeem FC Mobile Desember 2024, Hadiah Menarik Menanti!
Dampak Kenaikan PPN untuk Konsumen
Sebagai contoh, jika harga barang dikenakan PPN 11% sebesar Rp 100.000, konsumen sebelumnya membayar Rp 111.000.
Artikel Terkait
Catat! Begini Cara Menghitung PPN Transaksi Uang Elekronik
Dampak Kenaikan PPN 12% pada Layanan Internet di Indonesia, Apa yang Perlu Diketahui
Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai 2025, Pengaruhnya pada Harga Layanan Internet di Indonesia
Kenaikan Tarif PPN 12% Berpengaruh pada Layanan Internet Operator Seluler di Indonesia
Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025: Daftar Barang dan Layanan yang Terkena Pajak Baru
PPN 12% Mulai 2025, Barang Mewah Jadi Target Utama
Barang Premium Kena PPN 12%, Apa Saja yang Terpengaruh?
Kenaikan PPN 12%, Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Dampaknya pada Ekonomi dan Industri Terkait
Kenaikan PPN 12% dan Tantangan Pajak Barang Mewah di Indonesia