Kenaikan PPN 1%, Tapi Beban Pajak Naik 9%, Apa Artinya bagi Konsumen?

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi PPN 12 persen yang akan mulai berlaku di Indonesia pada 1 Januari 2025. (Freepik)
Ilustrasi PPN 12 persen yang akan mulai berlaku di Indonesia pada 1 Januari 2025. (Freepik)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, banyak yang bingung dengan perhitungan kenaikan tersebut.

Beberapa pihak menyebutkan bahwa beban pajak yang dibayar masyarakat justru naik 9%, meski tarif resmi hanya naik 1%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya sebesar 1%.

"PPN nambahnya cuma 1%," ujar Airlangga, saat ditemui di Tangerang pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga: Panduan Lengkap Kode Redeem FC Mobile Desember 2024, Jangan Lewatkan!

Perbedaan Antara Tarif dan Beban Pajak

Peningkatan beban pajak ini berkaitan dengan perbandingan antara tarif PPN lama dan baru.

Menurut pengamat pajak, Fajry Akbar, kenaikan tarif PPN yang tercatat secara resmi adalah 1%.

Namun, jika dibandingkan dengan pajak yang sebelumnya dibayar, beban pajak yang dirasakan masyarakat naik hingga 9%.

Bagaimana Perhitungan Kenaikan PPN?

Pengamat pajak lainnya, Darussalam, menjelaskan perhitungan kenaikan PPN.

Menggunakan rumus (12% - 11%) / 11% x 100%, kenaikan tarif PPN tercatat sebesar 9,09%.

Ini berarti beban pajak yang dibayar masyarakat meningkat 9% meski tarif hanya naik 1%.

Baca Juga: Daftar Kode Redeem FC Mobile Desember 2024, Hadiah Menarik Menanti!

Dampak Kenaikan PPN untuk Konsumen

Sebagai contoh, jika harga barang dikenakan PPN 11% sebesar Rp 100.000, konsumen sebelumnya membayar Rp 111.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X