Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 Tentang Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 08:05 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PURWAKARTA ONLINE - Kementerian Keuangan Indonesia telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.

PMK ini mengatur tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru.

Tarif PPN 12% kini hanya dikenakan pada barang mewah. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Barang yang termasuk dalam kategori barang mewah antara lain kendaraan bermotor dan beberapa jenis barang lainnya.

PPN 12% juga berlaku untuk barang yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan

Cara Penghitungan PPN untuk Barang Non-Mewah

Untuk barang dan jasa di luar kelompok barang mewah, tarif PPN yang dikenakan adalah 11%.

Perhitungannya didasarkan pada dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain ini didapat dengan mengalikan nilai impor, harga jual, atau penggantian dengan faktor 11/12.

Contoh:
Jika harga barang adalah Rp50 juta, nilai lain yang dikenakan PPN adalah (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.


PPN 12% dihitung dari Rp45,83 juta, menghasilkan Rp5,5 juta.


Hasil akhir PPN sama jika menggunakan tarif 11% dari Rp50 juta, yakni Rp5,5 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X