PURWAKARTA ONLINE - Kementerian Keuangan Indonesia telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
PMK ini mengatur tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru.
Tarif PPN 12% kini hanya dikenakan pada barang mewah. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Barang Mewah yang Kena PPN 12%
Barang yang termasuk dalam kategori barang mewah antara lain kendaraan bermotor dan beberapa jenis barang lainnya.
PPN 12% juga berlaku untuk barang yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan
Cara Penghitungan PPN untuk Barang Non-Mewah
Untuk barang dan jasa di luar kelompok barang mewah, tarif PPN yang dikenakan adalah 11%.
Perhitungannya didasarkan pada dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Nilai lain ini didapat dengan mengalikan nilai impor, harga jual, atau penggantian dengan faktor 11/12.
Contoh:
Jika harga barang adalah Rp50 juta, nilai lain yang dikenakan PPN adalah (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.
PPN 12% dihitung dari Rp45,83 juta, menghasilkan Rp5,5 juta.
Hasil akhir PPN sama jika menggunakan tarif 11% dari Rp50 juta, yakni Rp5,5 juta.
Artikel Terkait
Barang Premium Kena PPN 12%, Apa Saja yang Terpengaruh?
Kenaikan PPN 12%, Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Dampaknya pada Ekonomi dan Industri Terkait
Kenaikan PPN 12% dan Tantangan Pajak Barang Mewah di Indonesia
Kenaikan PPN Jadi 12%, Masyarakat Bingung dengan Perhitungan 9%
Kenaikan PPN 1%, Tapi Beban Pajak Naik 9%, Apa Artinya bagi Konsumen?
Kenaikan PPN 12%, Apa Sebenarnya Dampaknya bagi Dompet Anda?
Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah pada 2025
Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 2025: Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar Jadi Sasaran
Prabowo Tegaskan: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya, Rakyat Jelata Aman!