Kenaikan PPN Jadi 12%, Masyarakat Bingung dengan Perhitungan 9%

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 05:00 WIB
Ilustrasi PPN 12%
Ilustrasi PPN 12%

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, kabar tersebut memicu kebingungan di kalangan masyarakat.

Banyak yang menyebutkan bahwa kenaikan PPN ini bukan hanya 1%, melainkan 9%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya sebesar 1%.

Ia pun menolak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan yang menyebutkan angka 9%.

“PPN nambahnya cuma 1%,” tegas Airlangga saat ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga: Saldo DANA Gratis di 2024, Begini Cara Dapatnya Tanpa Ribet

Apa Itu Kenaikan 9%?

Di media sosial, banyak yang mengemukakan bahwa angka 9% merupakan kenaikan beban pajak, bukan tarif PPN yang tertulis secara resmi.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak yang sebenarnya adalah 1%.

Namun, jika dibandingkan dengan pajak yang dibayar sebelumnya, kenaikan beban pajaknya mencapai 9%.

Fajry menambahkan, pemerintah menggunakan istilah statutory tax rate untuk menyebutkan tarif pajak yang resmi.

Sementara angka 9% merujuk pada perbandingan antara beban pajak yang dibayar sebelum dan sesudah kenaikan tarif.

Baca Juga: Cara Aman Mendapatkan Saldo DANA Gratis 2024, Langsung Cair!

Perhitungan Kenaikan PPN

Mengacu pada perhitungan yang dibuat oleh pengamat pajak lainnya, Darussalam, angka 9% berasal dari perhitungan kenaikan tarif PPN dalam persentase.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X