PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, kabar tersebut memicu kebingungan di kalangan masyarakat.
Banyak yang menyebutkan bahwa kenaikan PPN ini bukan hanya 1%, melainkan 9%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya sebesar 1%.
Ia pun menolak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan yang menyebutkan angka 9%.
“PPN nambahnya cuma 1%,” tegas Airlangga saat ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Baca Juga: Saldo DANA Gratis di 2024, Begini Cara Dapatnya Tanpa Ribet
Apa Itu Kenaikan 9%?
Di media sosial, banyak yang mengemukakan bahwa angka 9% merupakan kenaikan beban pajak, bukan tarif PPN yang tertulis secara resmi.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak yang sebenarnya adalah 1%.
Namun, jika dibandingkan dengan pajak yang dibayar sebelumnya, kenaikan beban pajaknya mencapai 9%.
Fajry menambahkan, pemerintah menggunakan istilah statutory tax rate untuk menyebutkan tarif pajak yang resmi.
Sementara angka 9% merujuk pada perbandingan antara beban pajak yang dibayar sebelum dan sesudah kenaikan tarif.
Baca Juga: Cara Aman Mendapatkan Saldo DANA Gratis 2024, Langsung Cair!
Perhitungan Kenaikan PPN
Mengacu pada perhitungan yang dibuat oleh pengamat pajak lainnya, Darussalam, angka 9% berasal dari perhitungan kenaikan tarif PPN dalam persentase.
Artikel Terkait
Catat! Begini Cara Menghitung PPN Transaksi Uang Elekronik
Dampak Kenaikan PPN 12% pada Layanan Internet di Indonesia, Apa yang Perlu Diketahui
Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai 2025, Pengaruhnya pada Harga Layanan Internet di Indonesia
Kenaikan Tarif PPN 12% Berpengaruh pada Layanan Internet Operator Seluler di Indonesia
Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025: Daftar Barang dan Layanan yang Terkena Pajak Baru
PPN 12% Mulai 2025, Barang Mewah Jadi Target Utama
Barang Premium Kena PPN 12%, Apa Saja yang Terpengaruh?
Kenaikan PPN 12%, Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Dampaknya pada Ekonomi dan Industri Terkait
Kenaikan PPN 12% dan Tantangan Pajak Barang Mewah di Indonesia