UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 20:38 WIB
UMK Purwakarta 2025 naik 6,5% menjadi Rp4.792.252,92. Namun, serikat pekerja menilai kebijakan ini belum adil. (PixelLab/Rovyn Tenge)
UMK Purwakarta 2025 naik 6,5% menjadi Rp4.792.252,92. Namun, serikat pekerja menilai kebijakan ini belum adil. (PixelLab/Rovyn Tenge)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

UMK Purwakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp4.792.252,92, naik 6,5% atau Rp292.484 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah pertumbuhan ekonomi.

Namun, keputusan ini memicu beragam reaksi.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 di Awal 2025, Pertamina Buka Suara

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM, menyampaikan kekecewaannya.

Ia menyoroti bahwa kenaikan ini tidak signifikan dibandingkan kebutuhan riil pekerja.

“Hati ngenes campur kesel melihat SK Gubernur Jawa Barat. Kenaikannya hanya sekadar angka, tidak sesuai dengan rekomendasi serikat pekerja,” ujar Fuad.

Fuad juga membandingkan UMK Purwakarta dengan Kabupaten Karawang yang memiliki nilai lebih tinggi.

Baca Juga: Diskon Token Listrik 50% Bikin Warganet Resah, Kenapa Gagal?

Menurutnya, hal ini mencerminkan ketimpangan kebijakan antar daerah.

Disparitas dengan Karawang

Ketimpangan upah antara Purwakarta dan Karawang menjadi salah satu sorotan utama.

Fuad menyebut, sektor otomotif di Karawang mendapatkan kenaikan lebih tinggi, sementara di Purwakarta kenaikannya hanya sedikit di atas UMK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X