PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
UMK Purwakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp4.792.252,92, naik 6,5% atau Rp292.484 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah pertumbuhan ekonomi.
Namun, keputusan ini memicu beragam reaksi.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 di Awal 2025, Pertamina Buka Suara
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM, menyampaikan kekecewaannya.
Ia menyoroti bahwa kenaikan ini tidak signifikan dibandingkan kebutuhan riil pekerja.
“Hati ngenes campur kesel melihat SK Gubernur Jawa Barat. Kenaikannya hanya sekadar angka, tidak sesuai dengan rekomendasi serikat pekerja,” ujar Fuad.
Fuad juga membandingkan UMK Purwakarta dengan Kabupaten Karawang yang memiliki nilai lebih tinggi.
Baca Juga: Diskon Token Listrik 50% Bikin Warganet Resah, Kenapa Gagal?
Menurutnya, hal ini mencerminkan ketimpangan kebijakan antar daerah.
Disparitas dengan Karawang
Ketimpangan upah antara Purwakarta dan Karawang menjadi salah satu sorotan utama.
Fuad menyebut, sektor otomotif di Karawang mendapatkan kenaikan lebih tinggi, sementara di Purwakarta kenaikannya hanya sedikit di atas UMK.
Artikel Terkait
UMK Purwakarta jadi Alasan Bangkrutnya 4 Pabrik: Dampaknya PHK pada Ribuan Karyawan!
Penetapan UMK Purwakarta 2024: Keseimbangan Ekonomi dan Kebutuhan Buruh
UMK Purwakarta 2025 Naik Signifikan, Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha?
UMK Purwakarta 2025, Apa Artinya untuk Ekonomi Daerah?
Kenaikan UMK Purwakarta 2025! Upah Minimum Kini Rp 4,7 Juta, Naik 6,5 Persen
UMK Purwakarta 2025, Bagaimana Posisi dan Dampaknya di Jawa Barat?
Kenaikan UMK Purwakarta 2025, Apa Artinya bagi Pekerja?
UMK Purwakarta 2025, Posisi dan Perbandingan di Jawa Barat
UMK Purwakarta 2025, Kesejahteraan Pekerja vs Tantangan Pengusaha
UMK Purwakarta 2025, Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan