Ia mendapat keuntungan ratusan miliar rupiah dari hasil korupsi ini.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, KPK Siap Lanjutkan Kasus Hasto Kristiyanto
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Totalnya mencapai Rp300 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari:
- Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dengan smelter swasta.
- Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah ke mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun dari kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Baca Juga: Sidang Hasto Ricuh, Massa Demo di PN Jaksel Tuntut KPK Tangkap Harun Masiku
Harvey Moeis Terbukti Lakukan TPPU
Selain korupsi, Harvey Moeis juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia juga dijerat UU 8/2010 tentang TPPU.
Vonis 20 tahun bagi Harvey Moeis menjadi bukti tegas pemberantasan korupsi.
Kasus ini menunjukkan dampak besar korupsi di sektor tambang.***
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Timah: Crazy Rick PIK dan Harvey Moeis Tersangka Utama - Penegakan Hukum Tegas!
Mahkamah Agung Tunggu Putusan Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis
Proses Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis, MA Tunggu Putusan Final
CEK FAKTA! Benarkah Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis?
Vonis Ringan Harvey Moeis, Komisi Yudisial Mulai Investigasi Majelis Hakim
Putusan Banding Harvey Moeis, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun
Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar
Harvey Moeis Terima Vonis 20 Tahun, Jika Tak Bayar Denda Bisa Tambah 10 Tahun!
Kasus Timah, Hukuman Harvey Moeis Naik, Jaksa Menang Banding!
Banding Ditolak! Harvey Moeis Harus Jalani 20 Tahun Penjara