Bukan Hanya Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Juga Terlibat Melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 20:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

Ia mendapat keuntungan ratusan miliar rupiah dari hasil korupsi ini.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, KPK Siap Lanjutkan Kasus Hasto Kristiyanto

Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Totalnya mencapai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari:

  • Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dengan smelter swasta.
  • Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah ke mitra tambang PT Timah.
  • Rp271,07 triliun dari kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

Baca Juga: Sidang Hasto Ricuh, Massa Demo di PN Jaksel Tuntut KPK Tangkap Harun Masiku

Harvey Moeis Terbukti Lakukan TPPU

Selain korupsi, Harvey Moeis juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia juga dijerat UU 8/2010 tentang TPPU.

Vonis 20 tahun bagi Harvey Moeis menjadi bukti tegas pemberantasan korupsi.

Kasus ini menunjukkan dampak besar korupsi di sektor tambang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X