Putusan Banding Harvey Moeis, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun

photo author
Adi Mulyadi, Purwakarta Online
- Kamis, 13 Februari 2025 | 13:27 WIB
Putusan banding Harvey Moeis mengejutkan! Hukuman yang semula 6,5 tahun kini melonjak menjadi 20 tahun penjara, sebuah keputusan yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.  (Foto/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym)
Putusan banding Harvey Moeis mengejutkan! Hukuman yang semula 6,5 tahun kini melonjak menjadi 20 tahun penjara, sebuah keputusan yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. (Foto/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym)

PURWAKARTA ONLINE - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis.

Vonisnya naik menjadi 20 tahun penjara.

Harvey juga wajib membayar uang pengganti Rp 420 miliar.

Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga: Drama PPPK Jombang, Ribuan Pendaftar Gigit Jari, Puluhan Pegawai Swasta Ikut Bersaing!

Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Jaksa lalu mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman lebih berat.

Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar juga naik.

Baca Juga: Heboh! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Periode Kedua Jombang: Siapa Saja yang Lolos dan yang Tertolak?

Sanksi Tambahan Jika Tidak Membayar

Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Jika tidak, ia akan menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Jika uang pengganti Rp 420 miliar tidak dibayar, hukumannya bertambah 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kapan HKP KTNA Jabar Ke-53 di Purwakarta 2025? Rencana Kegiatan dan Lomba

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X