PURWAKARTA ONLINE - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis.
Vonisnya naik menjadi 20 tahun penjara.
Harvey juga wajib membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Baca Juga: Drama PPPK Jombang, Ribuan Pendaftar Gigit Jari, Puluhan Pegawai Swasta Ikut Bersaing!
Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.
Jaksa lalu mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman lebih berat.
Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar juga naik.
Sanksi Tambahan Jika Tidak Membayar
Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tidak, ia akan menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.
Jika uang pengganti Rp 420 miliar tidak dibayar, hukumannya bertambah 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kapan HKP KTNA Jabar Ke-53 di Purwakarta 2025? Rencana Kegiatan dan Lomba
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Timah: Crazy Rick PIK dan Harvey Moeis Tersangka Utama - Penegakan Hukum Tegas!
Mahkamah Agung Tunggu Putusan Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis
Proses Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis, MA Tunggu Putusan Final
CEK FAKTA! Benarkah Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis?
Vonis Ringan Harvey Moeis, Komisi Yudisial Mulai Investigasi Majelis Hakim