Praperadilan Ditolak, KPK Siap Lanjutkan Kasus Hasto Kristiyanto

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 19:16 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima (Dailynotif.com)
Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima (Dailynotif.com)

PURWAKARTA ONLINE -

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan menolak permohonan Hasto karena dinilai kabur atau tidak jelas.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.” Dengan demikian, status tersangka Hasto tetap berlaku.

Baca Juga: Sidang Hasto Ricuh, Massa Demo di PN Jaksel Tuntut KPK Tangkap Harun Masiku

KPK, Putusan Hakim Sudah Tepat

Menanggapi putusan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan hakim sudah proporsional dan sesuai dengan dalil hukum yang diajukan oleh tim KPK.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," ujar Setyo saat dihubungi detikcom.

Setyo juga menegaskan bahwa KPK akan terus menjalankan penyidikan terhadap Hasto dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Aceh Berduka! Abu Kuta Krueng Wafat, Ulama Besar Aceh dan Warisannya

Hasto Jadi Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024 dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Ia juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X