PURWAKARTA ONLINE - Demo Warnai Sidang Praperadilan Hasto.
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu aksi demonstrasi di depan PN Jakarta Selatan.
Sejumlah massa berkumpul pada Kamis (13/2/2025) siang untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Baca Juga: 292 Ribu Orang Jadi Sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Purwakarta, Capaian Baru 2 Persen!
Para demonstran meminta KPK segera menangkap Harun Masiku, tersangka kasus suap yang buron sejak 2020.
Mereka menilai KPK harus lebih serius dalam memburu Harun dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Macet Parah, Polisi Berjaga Ketat
Aksi demonstrasi ini menyebabkan kemacetan di sekitar PN Jakarta Selatan.
Sejumlah kendaraan terpaksa melaju pelan akibat banyaknya massa yang berkumpul.
Baca Juga: Kejutan Spesial Asmara Gen Z Love Fest untuk Penggemar, Ada Rizwan Fadilah & Raissa Anggiani!
Selain itu, sejumlah anggota Satgas PDIP juga terlihat bersiaga di depan pintu gerbang PN Jaksel.
Aparat kepolisian pun turun tangan untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi bentrokan atau gangguan terhadap jalannya sidang.
Hasto Gagal Praperadilan, Status Tersangka Tetap Berlaku
Baca Juga: Banding Ditolak! Harvey Moeis Harus Jalani 20 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Dugaan Suap dan Perintangan, Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Proses Hukum
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto Siap Ditahan, Bawa Surat Praperadilan ke KPK
Hasto Kristiyanto Diduga Halangi Penyidikan, Harun Masiku Masih Buron
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap dan Menghambat Proses Penyidikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Serahkan Bukti Skandal Besar pada Pemeriksaan KPK: Apa yang Terjadi?
Protes Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Bocornya Sprindik KPK dan Dugaan Balas Dendam Politik
Siasat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Peran Kunci dalam Kasus Suap Harun Masiku
KPK Serahkan Bukti untuk Melawan Hasto Kristiyanto dalam Sidang Praperadilan