Skandal Korupsi Timah: Crazy Rick PIK dan Harvey Moeis Tersangka Utama - Penegakan Hukum Tegas!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 2 April 2024 | 00:49 WIB
Helena Lim, Crazy Rich PIK. (Instagram/@helenalim)
Helena Lim, Crazy Rich PIK. (Instagram/@helenalim)

Purwakarta Online - Kasus korupsi timah yang melibatkan sejumlah tersangka terus memanas di tengah sorotan masyarakat.

Dua nama yang menjadi pusat perhatian adalah Crazy Rick PIK, yang menjabat sebagai Manager PT QSE, dan Harvey Moeis, yang menjadi perpanjangan tangan PT RBT.

Penyidik yang tengah meneliti kasus ini juga telah menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan dengan inisial TT.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menekankan pentingnya menetapkan RBS alias RBT sebagai tersangka utama dan menjadikannya sebagai terpidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Realme C65 Resmi Diumumkan: Jadwal Perilisan, Desain, dan Warna Terungkap!

"RBS diduga sebagai otak dari korupsi ini dan harus diproses secara tegas," ungkap Boyamin.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap RBS atau RBT telah dilakukan dalam kerangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah antara tahun 2015 hingga 2022.

"Pemeriksaan terhadap RBS sudah kami lakukan," ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendapat somasi dari MAKI untuk segera menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Baca Juga: Doa dan Buka Bersama Mempererat Silaturahmi Keluarga Besar Ponpes Riyadhul Muta'alimin Cireok, Dihadiri Para Tokoh NU se-Purwakarta

Namun, Kuntadi menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun.

"Kami melakukan pemeriksaan atas dasar kepentingan penyidikan, bukan karena desakan pihak tertentu," tegas Kuntadi.

Sementara itu, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa institusinya akan memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp271 triliun.

"Diharapkan keterangan resmi akan diberikan dalam rilis nanti," ujar Ketut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X