PURWAKARTA ONLINE - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Pada Kamis, 13 Februari 2025, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 23 Desember 2024.
Baca Juga: Putusan Banding Harvey Moeis, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun
Jaksa kemudian mengajukan banding, yang menghasilkan keputusan lebih berat dari pengadilan pertama.
Tak hanya penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Jika Harvey tidak mampu membayar jumlah tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Baca Juga: PPPK Periode 2, Pengumuman Seleksi Administrasi Maksimal 18 Februari, Peserta Bisa Ajukan Sanggah!
Jika masih kurang, tambahan hukuman pidana 10 tahun penjara akan dijatuhkan.
Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, Harvey akan menjalani kurungan selama delapan bulan.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar
Keputusan ini menandakan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi besar di Indonesia.
Pengadilan Tinggi menguatkan bahwa kejahatan korupsi harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Timah: Crazy Rick PIK dan Harvey Moeis Tersangka Utama - Penegakan Hukum Tegas!
Mahkamah Agung Tunggu Putusan Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis
Proses Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis, MA Tunggu Putusan Final
CEK FAKTA! Benarkah Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis?
Vonis Ringan Harvey Moeis, Komisi Yudisial Mulai Investigasi Majelis Hakim
Putusan Banding Harvey Moeis, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun
Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar