CEK FAKTA! Benarkah Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis?

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 06:30 WIB
Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis viral di media sosial. (Manggarai NewsCom)
Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis viral di media sosial. (Manggarai NewsCom)

PURWAKARTA ONLINE - Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto langsung memecat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis terdakwa korupsi Harvey Moeis dengan hukuman ringan ramai diperbincangkan.

Unggahan di Instagram dan YouTube menyebutkan bahwa hakim tersebut dipecat karena vonis hanya 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi senilai Rp300 triliun.

Benarkah klaim tersebut?

Viral di Media Sosial

Akun Instagram mengunggah foto para hakim dengan teks provokatif: “Prabowo pecat hakim yang vonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun. Diumumkan hari ini, korupsi 300 triliun akan dihukum mati.”

Sementara itu, video pendek di YouTube memperlihatkan kompilasi foto Prabowo Subianto dan persidangan Harvey Moeis.

Hingga kini, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 12.620 kali di Instagram dan ditonton lebih dari 500 kali di YouTube.

Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Bus Kota Batu, Rem Blong Tewaskan 4 Orang

Hasil Verifikasi

Tim Cek Fakta menemukan bahwa hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemecatan hakim yang memvonis Harvey Moeis.

Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024, Prabowo memang menyinggung vonis ringan untuk kasus korupsi besar.

Namun, pernyataan tersebut tidak secara spesifik merujuk pada kasus Harvey Moeis.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis viral di media sosial.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis viral di media sosial. (Instagram.com/artis_indonesia)

Berikut kutipan Prabowo:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X