PURWAKARTA ONLINE - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Vonisnya naik menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Baca Juga: PPPK Periode 2, Pengumuman Seleksi Administrasi Maksimal 18 Februari, Peserta Bisa Ajukan Sanggah!
Hukuman Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, membacakan putusan di PT DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim memutuskan hukuman lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun.
Jaksa tidak puas dan mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Denda dan Uang Pengganti Rp 420 Miliar
Selain penjara, Harvey harus membayar denda Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Guru Gembul: Mengungkap Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun: Kerugian Bangsa Indonesia
Kasus Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun Merugikan Bangsa Indonesia
Guru Gembul Membuka Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Penelusuran Kejahatan Ekonomi yang Merugikan Negara
Skandal Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun, Dibalik Tabir Oknum Pejabat
Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun: Hoax atau Fakta?
Helena Lim Terjerat Korupsi Timah, Pengakuan dan Bukti yang Sulit Dibantah!
Kasus Korupsi Timah, Bukti Mengejutkan Helena Lim Terungkap di Pengadilan
Korupsi Timah Helena Lim, Bongkar Modus Bisnis Timah
Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Tanggapi Pelaporan Kasus Korupsi Timah, Soroti Proses Hukum yang Terlibat