Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 13:37 WIB
Putusan banding Harvey Moeis mengejutkan! Hukuman yang semula 6,5 tahun kini melonjak menjadi 20 tahun penjara, sebuah keputusan yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.  (Foto/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym)
Putusan banding Harvey Moeis mengejutkan! Hukuman yang semula 6,5 tahun kini melonjak menjadi 20 tahun penjara, sebuah keputusan yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. (Foto/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym)

PURWAKARTA ONLINE - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Vonisnya naik menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Baca Juga: PPPK Periode 2, Pengumuman Seleksi Administrasi Maksimal 18 Februari, Peserta Bisa Ajukan Sanggah!

Hukuman Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, membacakan putusan di PT DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim memutuskan hukuman lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun.

Jaksa tidak puas dan mengajukan banding.

Baca Juga: Malam Pengampunan dan Keberkahan, Kapan dan Bagaimana Mengamalkannya? Ternyata Ini CaraAmalan Malam Nisfu Sya'ban

Hasilnya, Pengadilan Tinggi memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Denda dan Uang Pengganti Rp 420 Miliar

Selain penjara, Harvey harus membayar denda Rp 1 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X