Mahkamah Agung Tunggu Putusan Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 21:05 WIB
Eko Aryanto yang vonis Harvey Moeis. (X/@Rexthatch)
Eko Aryanto yang vonis Harvey Moeis. (X/@Rexthatch)

PURWAKARTA ONLINE - Mahkamah Agung (MA) meminta semua pihak bersabar terkait vonis pidana untuk Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa perkara ini masih dalam proses banding oleh jaksa.

"Karena diajukan banding, maka putusan pengadilan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).

Baca Juga: Harapan Bojan Hodak di Tahun 2025, PERSIB Pertahankan Puncak Klasemen Liga 1

Vonis untuk kasus korupsi bisa berbeda-beda, tergantung pada hukum yang berlaku.

Yanto menjelaskan bahwa hukum Indonesia mengenal hukuman pidana minimal satu tahun, dengan maksimal pidana seumur hidup.

"Namun, dalam keadaan tertentu, bisa juga hukuman mati," kata Yanto.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2025, PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Token Listrik

Dalam hal ini, MA menunggu putusan banding yang akan menentukan apakah vonis untuk Harvey Moeis akan tetap atau berubah.

Presiden Prabowo Subianto juga mengkritik vonis ringan terhadap koruptor dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (30/12).

Ia menegaskan bahwa vonis bagi pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah seharusnya lebih berat.

"Jika kerugian negara mencapai triliunan, vonisnya harus lebih tinggi, bisa sampai 50 tahun," ujar Presiden.

Kritik ini kembali mengemuka seiring dengan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan dampaknya terhadap perekonomian negara.

Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi di Indonesia 2025, Ini Perbedaan Antar Wilayah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X