PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terus menjadi sorotan.
Ia dituding meminta uang Rp 20 miliar agar kasus pembunuhan seorang remaja dihentikan.
Namun, Bintoro membantah keras tuduhan ini dan menyebutnya sebagai fitnah.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Pengacara korban, Romi Sihombing, mengungkap bahwa kliennya, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, mendapat tekanan untuk membayar uang dalam jumlah besar agar kasus mereka tidak berlanjut.
Baca Juga: Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia
Berikut kronologi dugaan pemerasan:
- 22 April 2024: Seorang remaja perempuan 16 tahun tewas di hotel Jakarta Selatan setelah diduga dicekoki obat oleh dua tersangka.
- 26 April 2024: Polisi menetapkan Arif dan Bayu sebagai tersangka.
- Beberapa hari kemudian: Seorang pengacara mendekati anggota Polres Jakarta Selatan untuk "menyelesaikan" kasus ini.
- Pertemuan pertama: Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria bertemu pengacara tersangka. Diduga ada negosiasi pembayaran Rp 17,1 miliar.
- Pembayaran: Uang diduga disalurkan kepada AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKBP Gogo Galesung, serta beberapa polisi lainnya. Selain uang tunai, mobil mewah seperti Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4 juga ikut disita.
Bintoro Bantah Pemerasan
Di tengah hebohnya tuduhan ini, AKBP Bintoro membantah dirinya terlibat.
Ia mengklaim tuduhan ini adalah fitnah yang sengaja dibuat untuk menjatuhkannya.
"Faktanya, semua ini fitnah," ujar Bintoro kepada wartawan, Ahad (26/1/2025).
Namun, pernyataan Bintoro bertolak belakang dengan bukti yang disampaikan oleh pengacara korban.
Kanit Z, salah satu polisi yang diperiksa Propam, disebut sudah mengakui adanya aliran dana dalam kasus ini.
Artikel Terkait
LF PBNU Rilis Data Hilal, Syaban 1446 H Dipastikan Belum Bisa Dirukyat
LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat
Kasus Pembunuhan Wanita oleh Pacar Oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan: Fakta-fakta yang Terungkap
Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
PT Timah Minta Maaf Setelah Video Karyawan Ejek Honorer Beredar: Mengingatkan Pentingnya Etika Sosial di Media Sosial
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi
Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat