Polda Metro Jaya Perketat Penyelidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian.
"Hingga saat ini, proses pendalaman kasus ini masih terus dilakukan," tegasnya.
Selain sanksi internal, Bintoro juga menghadapi gugatan perdata yang dijadwalkan sidang pada 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Publik kini menantikan apakah kasus ini akan berujung pada hukuman berat bagi para pelaku atau justru berakhir dengan impunitas seperti kasus-kasus sebelumnya.
Baca Juga: Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil.
Akankah AKBP Bintoro dan jajarannya terbukti bersalah?
Pantau terus perkembangan terbarunya di sini!***
Artikel Terkait
LF PBNU Rilis Data Hilal, Syaban 1446 H Dipastikan Belum Bisa Dirukyat
LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat
Kasus Pembunuhan Wanita oleh Pacar Oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan: Fakta-fakta yang Terungkap
Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
PT Timah Minta Maaf Setelah Video Karyawan Ejek Honorer Beredar: Mengingatkan Pentingnya Etika Sosial di Media Sosial
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi
Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat