Istri Padil Karsoma Ditahan Kejari Purwakarta, Dugaan Korupsi di Puskesmas Plered

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 18:30 WIB
Yeyet Susilawati dan Padil Karsoma di TPS 2 Desa Cibogohilir Kecamatan Plered, Purwakarta, Rabu (27/6/2018). Kejari Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, termasuk istri Padil Karsoma, atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 681 juta. (Purwakarta Post)
Yeyet Susilawati dan Padil Karsoma di TPS 2 Desa Cibogohilir Kecamatan Plered, Purwakarta, Rabu (27/6/2018). Kejari Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, termasuk istri Padil Karsoma, atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 681 juta. (Purwakarta Post)

PURWAKARTA ONLINE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Dua tersangka kasus korupsi di Puskesmas Plered, yaitu Yeyet Suliawati (YS) dan R Erna Siti Nurjanah (RESN), resmi ditahan pada Senin (20/1/2025).

Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered. Salah satu tersangka, YS, diketahui adalah istri dari Padil Karsoma, mantan pejabat penting di Purwakarta.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kecamatan Purwakarta.

Baca Juga: Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Terbukti Korupsi Rp926 Juta

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa keduanya langsung dititipkan ke Lapas Kelas II B Purwakarta.

Dua Kasus Besar yang Terbongkar

YS diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan jasa pelayanan kesehatan dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien di Puskesmas Plered selama tahun anggaran 2013-2017.

Kerugian negara akibat ulah YS diperkirakan mencapai Rp 681 juta.

Baca Juga: TikTok di Ambang Larangan: Akankah Donald Trump Beri Jalan Tengah untuk ByteDance? Begini Ungkapnya!

Sementara itu, RESN terlibat dalam pemotongan dana kapitasi, pengeluaran non-kapitasi biaya operasional, serta penyimpangan pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered pada tahun 2021-2022.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 245 juta.

Langkah Tegas Kejari Purwakarta

Penahanan ini bertepatan dengan peluncuran program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X