Modus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Plered Purwakarta, Dua Mantan Kepala Ditahan

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 13:30 WIB
Puskesmas Plered kabupaten Purwakarta. Kejari Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, atas kasus korupsi dana kapitasi dan non-kapitasi. (Dok. Dailynotif.com)
Puskesmas Plered kabupaten Purwakarta. Kejari Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, atas kasus korupsi dana kapitasi dan non-kapitasi. (Dok. Dailynotif.com)

PURWAKARTA ONLINE - Dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Penahanan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana kapitasi dan non-kapitasi.

“Kedua tersangka telah merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp927 juta,” jelas Martha.

Baca Juga: Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan! Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp681 Juta

Detil Kasus YS

YS diduga melakukan korupsi dalam penerimaan jasa pelayanan kesehatan tahun 2015-2017 serta pungutan liar biaya pendaftaran pasien tahun 2013-2017.

Ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024.

“Kerugian negara akibat tindakan YS mencapai Rp681.004.876,” kata Martha.

Detil Kasus RESN

Sementara itu, RESN terlibat dalam pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi, serta pengadaan barang habis pakai tahun 2021-2022.

Baca Juga: Larangan TikTok Ditunda Trump 75 Hari: Strategi Politik atau Bela Kreator?Ini Penjelasannya!

Surat Penetapan Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 menjadi dasar penetapan tersangka.

“Kerugian negara akibat perbuatan RESN mencapai Rp245.955.000,” ungkap Martha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X