Dasar Hukum dan Tujuan Pencairan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Peraturan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan oleh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Meningkat, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan Pensiunan
“Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024.
Pada Pasal 5 PP tersebut, ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Rincian Penerimaan Gaji ke-13
Dari data yang diperoleh, berikut ini adalah daftar besaran maksimal gaji ke-13 untuk berbagai jabatan dan golongan:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN pada instansi pemerintah:
SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I/sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600
Artikel Terkait
Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50,8 Triliun
PT Taspen Cairkan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan, Apresiasi Pengabdian dan Dukungan Ekonomi
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 3 Juni 2024: Bagaimana Perinciannya?
Mewujudkan Penghargaan atas Pengabdian, Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Tahun 2024
Pembayaran THR dan Gaji ke-13, Membangun Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Aparatur Negara
PNS dan Pensiunan Siap Terima Gaji ke-13 dan THR, Bagaimana Aturan dan Besarannya?
Daya Beli Masyarakat Meningkat, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan Pensiunan
Pencairan Gaji ke-13, Upaya Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Evaluasi dan Proyeksi Kepemimpinan Baru