Pencairan Gaji ke-13 PNS 2024, Dorongan Ekonomi dan Apresiasi untuk Pengabdian

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 18:14 WIB
ILUSTRASI KEMENKEU UNGKAP JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS SEBELUM IDUL ADHA (kemenkeu.go.id)
ILUSTRASI KEMENKEU UNGKAP JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS SEBELUM IDUL ADHA (kemenkeu.go.id)

Dasar Hukum dan Tujuan Pencairan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Peraturan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan oleh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Meningkat, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan Pensiunan

“Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024.

Pada Pasal 5 PP tersebut, ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Rincian Penerimaan Gaji ke-13

Dari data yang diperoleh, berikut ini adalah daftar besaran maksimal gaji ke-13 untuk berbagai jabatan dan golongan:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

Baca Juga: Irwan P Abdurrachman Hadiri Pelantikan Ketua Senat Dr Kheiz Muttaqien, Uda Herman: Pendidikan itu Bukan Kewajiban Namun Kebutuhan Hidup

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural:

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN pada instansi pemerintah:

SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600

Baca Juga: Anwar Nasihin Fokuskan Pembenahan Ranting NU di Purwakarta: Tegas Larang Pengurus Bicara Politik Pilkada 2024, Kecuali....

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X