PurwakartaOnline.com - Pada Senin, 3 Juni 2024, Istana Kepresidenan mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe.
Pengunduran diri ini disertai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat bagi kedua pejabat tersebut.
Keppres ini menandakan berakhirnya masa bakti Bambang dan Dhony di IKN, sebuah proyek ambisius yang menjadi pusat perhatian nasional dan internasional.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan bahwa keputusan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala Otorita IKN, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau," ucap Pratikno.
Penunjukan Pelaksana Tugas Baru
Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Otorita IKN, sementara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menjadi Plt. Wakil Kepala OIKN.
Penunjukan ini menandakan transisi penting dalam manajemen proyek pembangunan ibu kota baru yang memerlukan kepemimpinan yang kuat dan berpengalaman.
Tugas Baru Bambang Susantono
Meskipun mundur dari jabatan kepala Otorita IKN, Bambang Susantono tidak akan sepenuhnya meninggalkan lingkaran pemerintahan.
Baca Juga: PT Taspen Cairkan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan, Apresiasi Pengabdian dan Dukungan Ekonomi
Menurut Pratikno, Bambang akan mendapatkan tugas baru untuk membantu Presiden Jokowi secara langsung dalam memperkuat kerja sama internasional demi percepatan pembangunan IKN.
Ini menunjukkan bahwa keahlian dan pengalaman Bambang tetap dihargai dalam upaya mencapai visi besar Indonesia untuk memiliki ibu kota baru yang modern dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50,8 Triliun
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dimulai Juni 2024
PT Taspen Cairkan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan, Apresiasi Pengabdian dan Dukungan Ekonomi
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 3 Juni 2024: Bagaimana Perinciannya?
Mewujudkan Penghargaan atas Pengabdian, Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Tahun 2024
Gaji ke-13 dan THR 2024, Inilah Hak PNS dan Pensiunan!
Pembayaran THR dan Gaji ke-13, Membangun Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Aparatur Negara
PNS dan Pensiunan Siap Terima Gaji ke-13 dan THR, Bagaimana Aturan dan Besarannya?
Daya Beli Masyarakat Meningkat, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan Pensiunan
Pencairan Gaji ke-13, Upaya Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat