PurwakartaOnline.com - Pemerintah telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024.
Pencairan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembayaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024. Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai dengan jabatan dan golongan masing-masing pegawai.
Berikut ini adalah rincian besaran gaji ke-13 bagi berbagai jabatan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Eselon:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
Baca Juga: Ivan Kuntara Bikin Purwakarta Jadi Biru
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
- SD/SMP/Sederajat: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I/Sederajat: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
Besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada para pensiunan juga telah diatur.
Gaji ke-13 ini terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan tanpa potongan iuran atau kredit.
Baca Juga: Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara
Artikel Terkait
Irwan P Abdurrachman Hadiri Pelantikan Ketua Senat Dr Kheiz Muttaqien, Uda Herman: Pendidikan itu Bukan Kewajiban Namun Kebutuhan Hidup
Ivan Kuntara Bagi-Bagi Hadiah di Acara Nobar
Ivan Kuntara Bikin Purwakarta Jadi Biru
Ivan Kuntara Gelar Nobar Terbesar dalam Sejarah Purwakarta
Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara
Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar
Pemerintah Mulai Mencairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS pada Juni 2024
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dimulai Juni 2024
Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan
Gaji ke-13 dan THR 2024, Inilah Hak PNS dan Pensiunan!