PurwakartaOnline.com - Pemerintah Indonesia akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan pada bulan Juni 2024 ini. Proses pencairan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Detail Anggaran dan Pembagian
Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 ini mencapai Rp 50,8 triliun. Anggaran tersebut terbagi sebagai berikut:
- Rp 18 triliun untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat, yang diambil langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Rp 21,1 triliun untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat daerah, yang ditransfer melalui Dana Transfer ke Daerah (TKD).
- Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan, yang juga dikelola oleh APBN.
Baca Juga: Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar
Proses Pencairan oleh PT Taspen
PT Taspen, sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan, telah memastikan pencairan dimulai pada 3 Juni 2024. Yoka Krisma Wijaya, Corporate Secretary PT Taspen, menyatakan bahwa gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan meliputi komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
"PT Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Yoka dalam keterangan tertulis.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Mencairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS pada Juni 2024
Bagi ASN di daerah, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan.
Ketentuan Khusus dan Pajak
PT Taspen menegaskan bahwa gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Namun, pembayaran gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diterapkan oleh PT Taspen, yakni:
Artikel Terkait
PT Antam Klarifikasi Kasus Emas Palsu: 109 Ton Emas Asli yang Tercemar Isu Palsu
Dukungan Ibu-ibu Deras untuk Irwan P Abdurrachman Maju di Pilkada Purwakarta
Calon Bupati Purwakarta Irwan P Abdurrachman, Sang Perintis Bukan Pewaris
Irwan P Abdurrachman Hadiri Pelantikan Ketua Senat Dr Kheiz Muttaqien, Uda Herman: Pendidikan itu Bukan Kewajiban Namun Kebutuhan Hidup
Ivan Kuntara Bagi-Bagi Hadiah di Acara Nobar
Ivan Kuntara Bikin Purwakarta Jadi Biru
Ivan Kuntara Gelar Nobar Terbesar dalam Sejarah Purwakarta
Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara
Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar
Pemerintah Mulai Mencairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS pada Juni 2024