Mewujudkan Penghargaan atas Pengabdian, Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Tahun 2024

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 22:00 WIB
PT Taspen memberikan bocoran mengenai tanggal pencairan gaji ke 13 Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV (taspen.co.id)
PT Taspen memberikan bocoran mengenai tanggal pencairan gaji ke 13 Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV (taspen.co.id)

PurwakartaOnline.com - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Hal ini menjadi sebuah langkah strategis untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat serta memberikan penghargaan atas pengabdian para aparatur negara dan pensiunan yang telah berkontribusi besar terhadap kemajuan bangsa dan negara.

Landasan Hukum dan Pengaturan Pencairan

Pasal 12 dari PP Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Detail mengenai pencairan ini, khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang dana pencairannya berasal langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dijelaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Baca Juga: Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar

Menurutnya, dari total anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13, sebagian besar akan dialokasikan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat dengan besaran sebesar Rp 18 triliun.

Sementara itu, untuk ASN di tingkat daerah, alokasinya akan ditransfer melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 21,1 triliun.

Pensiunan juga tidak terlewatkan dari perhatian pemerintah, dengan alokasi sebesar Rp 11,7 triliun.

Besaran Gaji ke-13 dan Komponen Penghasilan

Besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Baca Juga: Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara

Bagi penerima pensiun yang juga merupakan aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 mereka hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara bagi pensiunan yang juga merupakan penerima pensiun janda atau duda, keduanya akan menerima gaji ke-13.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X