PurwakartaOnline.com - Pada bulan ini, Juni 2024, Pemerintah Indonesia memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Anggaran besar sebesar Rp 50,8 triliun telah disiapkan untuk ini, menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri langsung dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk pensiunan, PT Taspen bertanggung jawab untuk menyalurkannya, dimulai sejak 3 Juni 2024.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan
Penting untuk dicatat bahwa tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, dan kelas jabatan.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada jabatan dan kategori pekerjaan.
Misalnya, gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural memiliki besaran maksimal tertentu.
Begitu pula dengan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar
Terdapat juga perincian besaran gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Artikel Terkait
Dukungan Ibu-ibu Deras untuk Irwan P Abdurrachman Maju di Pilkada Purwakarta
Calon Bupati Purwakarta Irwan P Abdurrachman, Sang Perintis Bukan Pewaris
Irwan P Abdurrachman Hadiri Pelantikan Ketua Senat Dr Kheiz Muttaqien, Uda Herman: Pendidikan itu Bukan Kewajiban Namun Kebutuhan Hidup
Ivan Kuntara Bagi-Bagi Hadiah di Acara Nobar
Ivan Kuntara Bikin Purwakarta Jadi Biru
Ivan Kuntara Gelar Nobar Terbesar dalam Sejarah Purwakarta
Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara
Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar
Pemerintah Mulai Mencairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS pada Juni 2024
Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan