Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 3 Juni 2024: Bagaimana Perinciannya?

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 21:00 WIB
Jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS akhirnya dirilis oleh PT Taspen. (taspen.co.id)
Jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS akhirnya dirilis oleh PT Taspen. (taspen.co.id)

PurwakartaOnline.com - Pada bulan ini, Juni 2024, Pemerintah Indonesia memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.

Anggaran besar sebesar Rp 50,8 triliun telah disiapkan untuk ini, menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri langsung dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara untuk pensiunan, PT Taspen bertanggung jawab untuk menyalurkannya, dimulai sejak 3 Juni 2024.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan

Penting untuk dicatat bahwa tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, dan kelas jabatan.

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada jabatan dan kategori pekerjaan.

Misalnya, gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural memiliki besaran maksimal tertentu.

Begitu pula dengan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar

Terdapat juga perincian besaran gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X