Daya Beli Masyarakat Meningkat, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan Pensiunan

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 19:35 WIB
Presiden Jokowi telah meresmikan jadwal pencairan gaji ke 13, pensiunan PNS Golongan IV akan mendapatkan sebesar ini (setkab.go.id)
Presiden Jokowi telah meresmikan jadwal pencairan gaji ke 13, pensiunan PNS Golongan IV akan mendapatkan sebesar ini (setkab.go.id)

PurwakartaOnline.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya dan pertengahan tahun.

Dalam PP 14/2024, disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika terjadi kendala, THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya.

Baca Juga: Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar

Sedangkan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada awal Juni 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.

Rincian Besaran Gaji ke-13

Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 untuk berbagai golongan:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil ketua: Rp 24.721.200
  • Sekretaris dan anggota: Rp 23.420.250

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dimulai Juni 2024

Pegawai non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Eselon:

  • Eselon I: Rp 20.738.550
  • Eselon II: Rp 16.262.400
  • Eselon III: Rp 11.535.300
  • Eselon IV: Rp 8.844.150

Pegawai non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan:

  • SD/SMP/sederajat dengan masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050, masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
  • SMA/Diploma I/sederajat dengan masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.089.750, masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
  • Diploma II/Diploma III/sederajat dengan masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.573.800, masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
  • Strata I/Diploma IV/sederajat dengan masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.492.550, masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
  • Strata II/Strata III/sederajat dengan masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.470.100, masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

Baca Juga: Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X