PurwakartaOnline.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya dan pertengahan tahun.
Dalam PP 14/2024, disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika terjadi kendala, THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya.
Baca Juga: Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar
Sedangkan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada awal Juni 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 untuk berbagai golongan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/kepala: Rp 26.299.000
- Wakil ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris dan anggota: Rp 23.420.250
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dimulai Juni 2024
Pegawai non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Eselon:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
Pegawai non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
- SD/SMP/sederajat dengan masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050, masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I/sederajat dengan masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.089.750, masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
- Diploma II/Diploma III/sederajat dengan masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.573.800, masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV/sederajat dengan masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.492.550, masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
- Strata II/Strata III/sederajat dengan masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.470.100, masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150
Baca Juga: Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara
Artikel Terkait
Irwan P Abdurrachman Hadiri Pelantikan Ketua Senat Dr Kheiz Muttaqien, Uda Herman: Pendidikan itu Bukan Kewajiban Namun Kebutuhan Hidup
Ivan Kuntara Bagi-Bagi Hadiah di Acara Nobar
Ivan Kuntara Bikin Purwakarta Jadi Biru
Ivan Kuntara Gelar Nobar Terbesar dalam Sejarah Purwakarta
Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara
Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar
Pemerintah Mulai Mencairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS pada Juni 2024
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dimulai Juni 2024
Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan
Gaji ke-13 dan THR 2024, Inilah Hak PNS dan Pensiunan!