PurwakartaOnline.com - Pada tahun 2024, bulan Juni bukan hanya identik dengan kedatangan bulan suci Ramadan, tetapi juga menjadi momen yang dinanti-nanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan: pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat serta memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka yang telah berbakti kepada negara.
Menyimak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa pembayaran ini tidak hanya sekadar rutinitas administratif, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam meningkatkan pembelanjaan dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu poin penting yang dapat diambil dari PP tersebut adalah ketentuan mengenai penerima THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR 2024, Inilah Hak PNS dan Pensiunan!
Menurut Pasal 5, tidak semua pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri berhak menerima pembayaran tersebut.
Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh instansi penugasan tidak termasuk dalam kategori penerima.
Selain itu, PP tersebut juga mengatur secara rinci mengenai besaran gaji ke-13 untuk berbagai jabatan dan golongan.
Dari informasi yang diberikan, dapat dilihat bahwa besaran gaji ke-13 tersebut bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat, maupun kelas jabatan yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Baca Juga: Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan
Tidak hanya itu, penting juga untuk dicatat bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak hanya melibatkan APBN, tetapi juga APBD.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan keadilan ekonomi bagi seluruh wilayah di Indonesia.
Menyikapi hal ini, penting bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan proses pembayaran THR dan gaji ke-13 berlangsung dengan transparan dan adil.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan terhadap potensi penyalahgunaan dana juga sangat diperlukan guna memastikan efektivitas dan efisiensi program ini.
Artikel Terkait
Calon Bupati Purwakarta Irwan P Abdurrachman, Sang Perintis Bukan Pewaris
Irwan P Abdurrachman Hadiri Pelantikan Ketua Senat Dr Kheiz Muttaqien, Uda Herman: Pendidikan itu Bukan Kewajiban Namun Kebutuhan Hidup
Ivan Kuntara Bagi-Bagi Hadiah di Acara Nobar
Ivan Kuntara Bikin Purwakarta Jadi Biru
Ivan Kuntara Gelar Nobar Terbesar dalam Sejarah Purwakarta
Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara
Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar
Pemerintah Mulai Mencairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS pada Juni 2024
Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan
Gaji ke-13 dan THR 2024, Inilah Hak PNS dan Pensiunan!