Pencairan Gaji ke-13 PNS 2024, Dorongan Ekonomi dan Apresiasi untuk Pengabdian

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 18:14 WIB
ILUSTRASI KEMENKEU UNGKAP JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS SEBELUM IDUL ADHA (kemenkeu.go.id)
ILUSTRASI KEMENKEU UNGKAP JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS SEBELUM IDUL ADHA (kemenkeu.go.id)

Diploma II/Diploma III/sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150

Baca Juga: Dukungan Ibu-ibu Deras untuk Irwan P Abdurrachman Maju di Pilkada Purwakarta

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi di tengah tantangan yang ada.

Dengan pemberian gaji ke-13, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi ASN daerah, pencairan ini masih dinantikan pada bulan Juni 2024, mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Semoga pencairan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh penerima.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X