Diploma II/Diploma III/sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III/sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150
Baca Juga: Dukungan Ibu-ibu Deras untuk Irwan P Abdurrachman Maju di Pilkada Purwakarta
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi di tengah tantangan yang ada.
Dengan pemberian gaji ke-13, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi ASN daerah, pencairan ini masih dinantikan pada bulan Juni 2024, mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Semoga pencairan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh penerima.***
Artikel Terkait
Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50,8 Triliun
PT Taspen Cairkan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan, Apresiasi Pengabdian dan Dukungan Ekonomi
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 3 Juni 2024: Bagaimana Perinciannya?
Mewujudkan Penghargaan atas Pengabdian, Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Tahun 2024
Pembayaran THR dan Gaji ke-13, Membangun Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Aparatur Negara
PNS dan Pensiunan Siap Terima Gaji ke-13 dan THR, Bagaimana Aturan dan Besarannya?
Daya Beli Masyarakat Meningkat, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan Pensiunan
Pencairan Gaji ke-13, Upaya Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Evaluasi dan Proyeksi Kepemimpinan Baru