Ringkasan Penelitian LAKPESDAM NU Tentang Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Petani tembakau wilayah utara Brantas saat memanen tanaman mereka. (ist)
Petani tembakau wilayah utara Brantas saat memanen tanaman mereka. (ist)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Perkembangan inovasi dan teknologi telah mendorong lahirnya produk tembakau alternatif yang tidak melalui proses pembakaran, seperti vape dan rokok tanpa bakar (heat not burn cigarette).

Penelitian terbaru dari Georgetown University Medical Center menunjukkan bahwa produk-produk tersebut berpotensi menyelamatkan jutaan jiwa yang beralih dari rokok konvensional ke produk tembakau alternatif.

Di Indonesia, peredaran dan penggunaan produk tembakau alternatif meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Diperkiraan bahwa produk tersebut telah mengambil 3% pasar rokok konvensional.

Baca Juga: Guru Gembul tentang Adanya Ada 3 Agama Selain Islam yang Dibangun Nabi Muhammad SAW

Melihat tren ini, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan kajian fiqih dari aspek sosial keagamaan dan regulasi tentang produk tembakau alternatif.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.

Pengumpulan data menggabungkan antara Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh berbagai pemegang kepentingan dan juga desk research literatur-literatur tentang produk tembakau alternatif.

Dari segi agama, rokok tidak diatur secara eksplisit di dalam al-Quran maupun hadis sehingga terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum merokok.

Baca Juga: Jadi Tahanan Kejaksaan, Nikita Mirzani yakin Allah pasti akan turun tangan!

Sebagian ulama menghalalkannya, sebagian lagi mengharamkannya.

Lembaga Bahtsul Masail NU sendiri telah menyatakan bahwa hokum merokok adalah mubah (boleh untuk dilakukan) dan/atau makruh (sebaiknya tidak dilakukan, tapi jika dilakukan pun tidak menimbulkan dosa).

Dari segi hukum, LAKPESDAM PBNU menemukan bahwa regulasi yang ada saat ini belum kondusif bagi perkembangan produk tembakau alternatif.

Pemerintah Indonesia baru melihat produk tembakau alternatif sebagai objek cukai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X