PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - AKBP Bintoro akan menjalani sidang gugatan perdata terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sidang ini akan digelar pada 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rabu, 5 Februari 2025 pukul 09.00 WIB sampai selesai. Agenda panggil tergugat dan turut tergugat di ruang sidang 04," bunyi keterangan PN Jaksel, Minggu (2/2).
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat
Tergugat dalam kasus ini selain AKBP Bintoro adalah:
1. AKP Mariana - Kanit PPA Polres Jaksel.
2. AKP Ahmad Zakaria - Kanit Resmob Polres Jaksel.
3. Evelin Dohar Hutagalung - Diduga terlibat dalam pencucian uang.
4. Herry - Nama yang disebut dalam gugatan.
Baca Juga: Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi
Kasus ini juga berkembang dengan laporan dugaan penipuan oleh EDH, yang meminta tersangka AN menjual mobilnya senilai Rp 3,5 miliar untuk keperluan hukum, tetapi uang tersebut tak pernah diberikan kepada korban.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota.
Sanksi berat menanti para oknum yang terbukti terlibat dalam kasus ini.