Sidang Gugatan Perdata AKBP Bintoro Digelar 5 Februari, Oknum Polisi Terancam Sanksi Berat

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:00 WIB
Sidang gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan Rp 20 miliar akan digelar pada 5 Februari 2025.  (Tangkapan layar CNN )
Sidang gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan Rp 20 miliar akan digelar pada 5 Februari 2025. (Tangkapan layar CNN )

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - AKBP Bintoro akan menjalani sidang gugatan perdata terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sidang ini akan digelar pada 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Rabu, 5 Februari 2025 pukul 09.00 WIB sampai selesai. Agenda panggil tergugat dan turut tergugat di ruang sidang 04," bunyi keterangan PN Jaksel, Minggu (2/2).

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat

Tergugat dalam kasus ini selain AKBP Bintoro adalah:

1. AKP Mariana - Kanit PPA Polres Jaksel.

2. AKP Ahmad Zakaria - Kanit Resmob Polres Jaksel.

3. Evelin Dohar Hutagalung - Diduga terlibat dalam pencucian uang.

4. Herry - Nama yang disebut dalam gugatan.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi

Kasus ini juga berkembang dengan laporan dugaan penipuan oleh EDH, yang meminta tersangka AN menjual mobilnya senilai Rp 3,5 miliar untuk keperluan hukum, tetapi uang tersebut tak pernah diberikan kepada korban.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota.

Sanksi berat menanti para oknum yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita oleh Pacar Oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan: Fakta-fakta yang Terungkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X