PURWAKARTA ONLINE - Kota Cirebon menjadi sorotan kalangan buruh.
Pasalnya, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon pada 12 Desember 2024 lalu, tidak ada usulan terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Hal ini mengecewakan para buruh, terutama di tengah harapan baru setelah pemerintah pusat mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Ketua Exco Partai Buruh Kota Cirebon, Karsiman, mengungkapkan kekecewaannya.
"Seharusnya unsur buruh bisa mengusulkan sehingga Kota Cirebon juga memiliki UMSK seperti daerah lainnya," ujar Karsiman saat diwawancarai.
Ia menilai, ketidakhadiran usulan UMSK ini mencerminkan kurangnya keberpihakan terhadap kesejahteraan buruh di kota ini.
Kenaikan Upah Minimum 2025
Presiden Republik Indonesia sebelumnya telah mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini disambut baik oleh kalangan buruh.
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan ini dianggap cukup signifikan.
Tak hanya itu, Menteri Tenaga Kerja juga telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur mekanisme kenaikan upah minimum, termasuk UMSK.
Sayangnya, implementasi di tingkat daerah seperti Kota Cirebon tampaknya belum maksimal.