Apa Bedanya UMK dan UMSK? Ini Penjelasan Lengkapnya!

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Bingung dengan perbedaan UMK dan UMSK? Artikel ini menjelaskan pengertian, aturan, dan implementasi keduanya, termasuk kebijakan terbaru di Purwakarta. (Pixabay)
Ilustrasi. Bingung dengan perbedaan UMK dan UMSK? Artikel ini menjelaskan pengertian, aturan, dan implementasi keduanya, termasuk kebijakan terbaru di Purwakarta. (Pixabay)

PURWAKARTA ONLINE - Ketika berbicara soal upah minimum, istilah UMK dan UMSK sering muncul. Tapi, apa sebenarnya perbedaannya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, sementara UMSK adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang berlaku untuk sektor tertentu.

UMK mencakup seluruh pekerja di suatu kabupaten/kota, sedangkan UMSK hanya berlaku untuk sektor tertentu sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Besaran UMSK juga harus lebih tinggi dari UMK.

Baca Juga: Peringatan Isra Mi'raj di Kp. Legokbarong Dihadiri Ustaz Ternama dan Dikawal Banser NU

Mana yang Berlaku, UMK atau UMSK?

Menurut prinsip hukum lex specialis derogat legi generalis, aturan khusus mengesampingkan aturan umum.

Artinya, jika di suatu wilayah terdapat UMK dan UMSK, maka UMSK berlaku untuk sektor yang tercakup.

Jika perusahaan tidak masuk dalam sektor yang disebutkan di UMSK, maka UMK yang menjadi acuan.

Baca Juga: Microsoft Siapkan Investasi Rp1,3 Kuadriliun untuk Pusat Data AI

Contoh Kasus di Purwakarta

Purwakarta adalah salah satu daerah yang masih memberlakukan UMSK meskipun beberapa daerah lain sudah menghapusnya setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, UMK Purwakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp4.792.252,92, naik 6,5% dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSK Purwakarta 2025 mencakup lima sektor industri utama dengan kenaikan rata-rata 6,7% hingga 7%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X