Daftar UMSK Purwakarta 2025! Kebijakan Baru, Kekecewaan Lama

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 14:00 WIB
Demo buruh Purwakarta menuntut UMSK. UMSK Purwakarta 2025 ditetapkan dengan kenaikan hingga 7%. Namun, serikat pekerja mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak adil. (Foto: MP FSPMI )
Demo buruh Purwakarta menuntut UMSK. UMSK Purwakarta 2025 ditetapkan dengan kenaikan hingga 7%. Namun, serikat pekerja mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak adil. (Foto: MP FSPMI )

PURWAKARTA ONLINE - Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Purwakarta 2025 telah resmi ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024, kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Lima sektor industri utama mendapatkan kenaikan hingga 7% dibanding UMK 2024.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari serikat pekerja.

Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan

Rincian UMSK 2025

- Sektor Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%)

- Sektor Komponen Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%)

- Sektor Kimia Farmasi: Rp4.814.751,76 (naik 7%)

- Sektor Logam dan Baja: Rp4.814.751,76 (naik 7%)

- Sektor Padat Karya Multinasional Company: Rp4.801.252,46 (naik 6,7%)

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM, menyatakan kekecewaannya.

Menurutnya, kenaikan ini jauh dari rekomendasi yang diajukan serikat pekerja dan Dewan Pengupahan.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 di Awal 2025, Pertamina Buka Suara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X