PURWAKARTA ONLINE - Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Purwakarta 2025 telah resmi ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024, kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Lima sektor industri utama mendapatkan kenaikan hingga 7% dibanding UMK 2024.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari serikat pekerja.
Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan
Rincian UMSK 2025
- Sektor Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%)
- Sektor Komponen Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%)
- Sektor Kimia Farmasi: Rp4.814.751,76 (naik 7%)
- Sektor Logam dan Baja: Rp4.814.751,76 (naik 7%)
- Sektor Padat Karya Multinasional Company: Rp4.801.252,46 (naik 6,7%)
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM, menyatakan kekecewaannya.
Menurutnya, kenaikan ini jauh dari rekomendasi yang diajukan serikat pekerja dan Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 di Awal 2025, Pertamina Buka Suara
Artikel Terkait
Penetapan UMK Purwakarta 2024: Keseimbangan Ekonomi dan Kebutuhan Buruh
UMK Purwakarta 2025 Naik Signifikan, Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha?
UMK Purwakarta 2025, Apa Artinya untuk Ekonomi Daerah?
Kenaikan UMK Purwakarta 2025! Upah Minimum Kini Rp 4,7 Juta, Naik 6,5 Persen
UMK Purwakarta 2025, Bagaimana Posisi dan Dampaknya di Jawa Barat?
Kenaikan UMK Purwakarta 2025, Apa Artinya bagi Pekerja?
UMK Purwakarta 2025, Posisi dan Perbandingan di Jawa Barat
UMK Purwakarta 2025, Kesejahteraan Pekerja vs Tantangan Pengusaha
UMK Purwakarta 2025, Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan