PURWAKARTA ONLINE - UMSK Purwakarta 2025 resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024.
Namun, meskipun terdapat kenaikan rata-rata 7% untuk sektor tertentu, serikat pekerja tetap menganggap kebijakan ini belum memenuhi kebutuhan pekerja.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Fuad BM, mengkritik tajam kebijakan tersebut.
Menurutnya, kenaikan UMSK hanya sebatas formalitas tanpa mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Kisruh UMSK ini ke depan tidak boleh terjadi lagi. Kesalahan ini akan sulit diperbaiki untuk masa depan,” tegas Fuad.
Baca Juga: Microsoft Siapkan Investasi Rp1,3 Kuadriliun untuk Pusat Data AI
Rincian Kenaikan UMSK
UMSK Purwakarta 2025 mencakup lima sektor utama:
- Sektor Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Komponen Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Kimia Farmasi: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Logam dan Baja: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Padat Karya Multinasional: Rp4.801.252,46 (naik 6,7%).
Artikel Terkait
Kenaikan UMK Purwakarta 2025, Apa Artinya bagi Pekerja?
UMK Purwakarta 2025, Posisi dan Perbandingan di Jawa Barat
UMK Purwakarta 2025, Kesejahteraan Pekerja vs Tantangan Pengusaha
UMK Purwakarta 2025, Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan
UMK Bekasi 2025 Naik 6,5%, Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat
Dampak Kenaikan UMK Bekasi 2025, Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja?
UMK Kota Bekasi 2025 Tertinggi di Indonesia, Naik Jadi Rp 5.690.752
Daftar UMK Tertinggi di Indonesia 2025, Bekasi Unggul dan Purwakarta Bertahan
Persaingan UMK Bekasi, Karawang, dan Jakarta! Siapa yang Memimpin?