UMSK Purwakarta 2025, Solusi atau Polemik Baru?

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 2 Januari 2025 | 20:00 WIB
Demo UMSK. UMSK Purwakarta 2025 telah ditetapkan. Namun, kritik dari serikat pekerja menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. (Foto; Dailynotif.com)
Demo UMSK. UMSK Purwakarta 2025 telah ditetapkan. Namun, kritik dari serikat pekerja menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. (Foto; Dailynotif.com)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024.

Meski kenaikan hingga 7% di beberapa sektor, keputusan ini tidak lepas dari kritik.

Detail UMSK 2025

UMSK 2025 mencakup lima sektor industri utama:

- Sektor Otomotif: Rp4.814.751,76

- Sektor Komponen Otomotif: Rp4.814.751,76

- Sektor Kimia Farmasi: Rp4.814.751,76

- Sektor Logam dan Baja: Rp4.814.751,76

- Sektor Padat Karya Multinasional Company: Rp4.801.252,46

Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan

Kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan upah pekerja dengan pertumbuhan ekonomi.

Namun, serikat pekerja menilai kebijakan ini belum berpihak sepenuhnya kepada mereka.

Reaksi Serikat Pekerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X