PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024.
Meski kenaikan hingga 7% di beberapa sektor, keputusan ini tidak lepas dari kritik.
Detail UMSK 2025
UMSK 2025 mencakup lima sektor industri utama:
- Sektor Otomotif: Rp4.814.751,76
- Sektor Komponen Otomotif: Rp4.814.751,76
- Sektor Kimia Farmasi: Rp4.814.751,76
- Sektor Logam dan Baja: Rp4.814.751,76
- Sektor Padat Karya Multinasional Company: Rp4.801.252,46
Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan
Kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan upah pekerja dengan pertumbuhan ekonomi.
Namun, serikat pekerja menilai kebijakan ini belum berpihak sepenuhnya kepada mereka.
Reaksi Serikat Pekerja
Artikel Terkait
Penetapan UMK Purwakarta 2024: Keseimbangan Ekonomi dan Kebutuhan Buruh
UMK Purwakarta 2025 Naik Signifikan, Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha?
UMK Purwakarta 2025, Apa Artinya untuk Ekonomi Daerah?
Kenaikan UMK Purwakarta 2025! Upah Minimum Kini Rp 4,7 Juta, Naik 6,5 Persen
UMK Purwakarta 2025, Bagaimana Posisi dan Dampaknya di Jawa Barat?
Kenaikan UMK Purwakarta 2025, Apa Artinya bagi Pekerja?
UMK Purwakarta 2025, Posisi dan Perbandingan di Jawa Barat
UMK Purwakarta 2025, Kesejahteraan Pekerja vs Tantangan Pengusaha
UMK Purwakarta 2025, Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan