UMSK Purwakarta 2025 Naik, Serikat Pekerja Belum Puas!

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi. UMSK Purwakarta 2025 resmi naik, namun serikat pekerja kecewa. Kenaikan dianggap tidak signifikan, dan perbedaan kebijakan antar daerah jadi sorotan. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi. UMSK Purwakarta 2025 resmi naik, namun serikat pekerja kecewa. Kenaikan dianggap tidak signifikan, dan perbedaan kebijakan antar daerah jadi sorotan. (Pexels/Ahsanjaya)

PURWAKARTA ONLINE - Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Purwakarta untuk tahun 2025 akhirnya resmi ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024, UMSK Purwakarta mencakup lima sektor industri utama dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,7% hingga 7%.

Rincian UMSK 2025 ini meliputi sektor otomotif, komponen otomotif, kimia farmasi, logam dan baja, serta padat karya multinasional.

Nilai UMSK tertinggi mencapai Rp4.814.751,76, naik 7% dari UMK 2024 sebesar Rp4.499.768.

Baca Juga: Gempa Megathrust Selatan Jawa: Potensi Tsunami Setinggi 20 Meter yang Mengancam

Namun, meskipun terlihat signifikan di atas kertas, kebijakan ini menuai kritik dari serikat pekerja.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM, menyatakan kekecewaannya.

Menurutnya, kenaikan UMSK yang hanya berkisar 0,2% hingga 0,5% di atas UMK tidak memenuhi harapan pekerja.

“Isi pasalnya bias dan tidak jelas. Hati ngenes campur kesel melihat SK Gubernur Jawa Barat,” ujar Fuad.

Baca Juga: SOLO Leveling Season 2 Tayang Besok! Jangan Lewatkan Aksi Terbaru Jinwoo!

Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam aturan bagi karyawan dengan masa kerja nol tahun, yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak.

Perbandingan dengan Daerah Lain

Fuad menyoroti perbedaan mencolok antara Purwakarta dan daerah tetangga, seperti Karawang, yang memiliki UMSK lebih tinggi.

Hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan pekerja, terutama di sektor otomotif yang menjadi andalan Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Koran Perdjeoangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X