UMSK Purwakarta 2025 Naik, Serikat Pekerja Tetap Tidak Puas

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi demo UMSK. UMSK Purwakarta 2025 naik hingga 7%, mencakup lima sektor industri utama. Namun, serikat pekerja mengkritik aturan yang bias dan ketimpangan. (Foto: Dailynotif.com)
Ilustrasi demo UMSK. UMSK Purwakarta 2025 naik hingga 7%, mencakup lima sektor industri utama. Namun, serikat pekerja mengkritik aturan yang bias dan ketimpangan. (Foto: Dailynotif.com)

PURWAKARTA ONLINE - Selain UMK, Purwakarta juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024.

Kenaikan UMSK mencakup lima sektor utama, yaitu otomotif, komponen otomotif, kimia farmasi, logam dan baja, serta padat karya multinasional.

Kenaikan tertinggi mencapai 7%, menjadikan UMSK sektor otomotif, komponen otomotif, kimia farmasi, serta logam dan baja di angka Rp4.814.751,76.

Sementara sektor padat karya multinasional sedikit lebih rendah, yaitu Rp4.801.252,46 atau naik 6,7% dari UMK 2024.

Baca Juga: Pembaruan Aturan PPN 2025? Masa Transisi, Kelebihan Pemungutan, dan Pengaruhnya pada Pengusaha!

Namun, Ketua FSPMI Purwakarta, Fuad BM, menyatakan kenaikan ini tidak signifikan.

“Hanya naik 0,2% sampai 0,5% di atas UMK. Ini terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” kata Fuad.

Masalah Kebijakan yang Bias

Fuad juga menyoroti bias dalam kebijakan yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat.

Salah satu poin yang dikritik adalah aturan terkait masa kerja nol tahun.

“Pasalnya bias dan tidak jelas. Hati ngenes campur kesel melihat SK ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Momen Paling Ikonik di Solo Leveling Season 1 yang Bikin Penonton Tak Bisa Move On!

Selain itu, Fuad menyebut bahwa penerapan UMSK di Purwakarta seringkali tidak konsisten dengan daerah lain.

Ia menjelaskan bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, UMSK di beberapa daerah dihapuskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Koran Perdjeoangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X